- Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Pemilu dilakukan dari 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024.
- Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dari 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dilakukan dari 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.
- Penetapan Peserta Pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022.
- Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan dilakukan dari 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
- Pencalonan Anggota DPD dilakukan dari 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dari 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dari 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
- Masa Kampanye Pemilu berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
- Masa Tenang dimulai pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
- Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dilakukan dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, Pemilu 2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H