Lihat ke Halaman Asli

Untuk Pemudik yang Masuk ke Tanjungpinang Secara Ilegal Dikenakan Sanksi

Diperbarui: 13 Mei 2020   20:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SB Karunia Jaya (Angkutan Resmi) saat melintas di perairan Tanjungpinang--dokpri


Tanjungpinang - Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Bambang Hartanto meminta agar masyarakat Kota Tanjungpinang agar tidak mudik serta masyarakat yang berada diluar Tanjungpinang agar tidak menuju ke Tanjungpinang ditengah pandemi Covid 19.

Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat jalur transportasi terutama jalur tikus yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk masuk ke ataupun keluar dari Tanjungpinang.

"Kami akan memperketat, terutama jalir tikus. Petugas kita akan mengawasi pergerakan keberangkatan dan kedatangan kapal." Kata Bambang, Rabu, (13/5/2020).

Bambang tidak menampik bahwa jalur tikus kini menjadi favorite masyarakat untuk masuk sebagai pintu arus mudik ditengah larangan mudik diberlakukan.

Bambang mengakui bahwa jalur tikus akan menjadi salah satu pintu masuk arus mudik atau kedatangan masyarakat di tengah larangan mudik ini diterapkan.

"Ada sanksinya, untuk yang kedapatan nekat mudik pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan." Kata Bambang.

Sementara untuk yang ingin ke Tanjungpinang disarankan untuk melalui pintu masuk resmi, yakni Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah.

Sumber: Tri Chairani / Diskominfo Tanjungpinang




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline