Lihat ke Halaman Asli

Jam Siang dan Malam di Berlakukan, Warga Tanjungpinang yang Masih Berkeluyuran Dikenakan Sanksi

Diperbarui: 27 April 2020   17:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petugas sedang berjaga di kawasan Jembatan Muhammad Sani--dokpri


Siap siap bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang masih berkeluyuran disaat siang dan malam hari. Pasalnya, Pemkot Tanjungpinang berencana akan menerapkan aturan jam siang dan malam sebagai langkah untuk memutus mata rantai Covid-19.

Informasi yang dihimpun, saat ini Pemkot Tanjungpinang masih menyiapkan regulasi untuk menjadi landasan hukum berlakunya jam siang dan malam.

Tujuan dari diterapkannya ini, yakni untuk membatasi aktifitas warga kota Tanjungpinang apalagi kegiatan yang kurang penting. Sehingga aturan ini juga sebagai langkah untuk mendorong warga agar tetap berada dirumah.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari seperti dikutip dari batamnews mengatakan jika jam siang dan malam ini sebagai pengganti dari PSBB. Karena kata Teguh PSBB ditunda karena anggaran tidak cukup. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline