Lihat ke Halaman Asli

Deskriminasi Dalam Mendapatkan Pendidikan, Prespektif Ilmu Pendidikan Islam

Diperbarui: 10 November 2022   17:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Ihda Eliza Nuria

Pendidikan merupakan hal dasar yang hampir semua manusia di bumi ini dapatkan. Mulai dari lahir manusia telah mendapatkan pendidikan. Untuk mendapatkan pendidikan, kita tak perlu risau dengan banyak hal, seperti umur, bahasa, agama, ras, suku, kebangsaan, dan lain-lain.

Semua manusia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Beruntung negara kita, negara Indonesia telah menetapkan bahwa semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam mendapat pendidikan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Hal tersebut menjadi bukti bahwa semua lapisan masyarakat baik laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin, pintar atau bodoh, berkuasa atau tidak, tetap memiliki hak yang sama.

Kita patut bersyukur akan hal ini. Akan tetapi hal tersebut tidak dapat dirasakan oleh seluruh manusia di dunia. Beberapa negara masih melakukan pembedaan atau diskriminasi terhadap beberapa warga negaranya dalam mendapatkan pendidikan. 

Beberapa negara melarang perempuan untuk mendapatkan pendidikan secara formal yang dilakukan di sekolah atau perguruan tinggi. Hal tersebut sangatlah memprihatinkan, di mana pada zaman yang semua telah setara, hak asasi manusia telah tersampaikan, masih terdapat negara yang mendiskriminasi warganya.

Dalam Islam, menuntut pendidikan merupakan hal yang wajib didapatkan oleh seluruh manusia. Hukum wajib tersebut memandakan bahwa setiap manusia mendapat hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, baik laki -laki, perempuan, anak-anak, dewasa, tua, dan muda. Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits yang menganjurkan untuk setiap orang berilmu. Beberapa hadits nabi yang berhubungan dengan hak asasi pendidikan diantara :

1.

Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim" (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir no. 3913).

2. ( )

"Belajarlah kamu semua, dan mengajarlah kamu semua, dan hormatilah guru-gurumu, serta berlaku baiklah terhadap orang yang mengajarkanmu. (HR Tabrani).

3.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline