Lihat ke Halaman Asli

Idris Harta

tentang kita dan halaman sekolah kita

Kampus Merdeka Belajar: Mengapa Salah Paham?

Diperbarui: 13 Februari 2020   14:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sesuai dengan arahan Pak Presiden Jokowi, pada akhir 2019 Pak Mendikbud Nadiem A. Makarin mengeluarkan empat kebijakan yang kemudian lebih dikenal sebagai Merdeka Belajar. Pokok-pokok kebijakan Merdeka Belajar berupa penyederhanaan dan atau perubahan bahkan peniadaan: 1) USBN, 2) UN, 3) RPP, dan 3) PPDB Zonasi.

Kebijakan ini disambut dengan suka cita oleh sebagian masyarakat terutama sebagian guru. Sukacita ini wajar, karena pada kebijakan ini terdapat semacam janji kemdikbud buat para guru. Pertama "visi" yang ditempelkan pada kebijakan ini, yaitu Merdeka Belajar. Untuk mencapai kemerdekaan belajar ini, guru harus diberi kemerdekaan dalam mengajar, begitu ujar kementerian. Selain itu, guru lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa dan lebih sederhana dalam menyiapkan pembelajaran (baca: Menyusun RPP). Mereka yang bersukacita ini tidak memikirkan betapa tidak mudahnya melaksanakan pembelajaran sehubungan dengan kebijakan Merdeka Belajar.

Tentang PPDB Zonasi, sebagian kita hanya memandangnya sebagai sistem penerimaan peserta didik baru. Tanpa memikirkan konsekuensinya bagaimana perubahan proses pembelajaran sehubungan dengan perumahan sistem penerimaan tersebut. Bahkan episode 2 Merdeka Belajar berupa Kampus Merdeka pun belum mencermati secara mendalam bagaimana perkuliahannya.

Ketidaksadaran akan tantangan di depan tersebut dikarenakan tidak ada penjelasan secara detil apa itu Merdeka Belajar. Tidak ada penjelasan secara jelas bahwa Merdeka Belajar merupakan episode awal dari kebijakan-kebijakan yang akan diambil.

Walaupun terasa ada hubungan dengan FTL Movement Michigan, kita masih menunggu jawaban terhadap beberapa pertanyaan: Apa yang dimaksud Merdeka Belajar? Apakah Merdeka Belajar yang dicetuskan Carl R. Rogers, atau Freedom to Learn Movement di Michigan Amerika Serikat, atau kemerdekaan belajar yang berlandaskan Asas Tamansiswa 1922 yang dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara.

Mudah-mudahan akan terjawab dalam waktu dekat pada episode-episode selanjutnya.

Salam dari Yogyakarta

Idris Harta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline