Apa Bedanya Auditor dengan Akuntan Publik?
1. Auditor adalah orang yang bekerja atau pekerjaanya di bidang auditing
2. Akuntan Publik adalah auditor yang telah mempunyai sertifikasi Akuntan Publik (Certified Public Accountant) dari lembaga terkait (IAPI) dan mendapatkan ijin Kementerian Keuangan untuk membuka Kantor dan memberikan Jasa Auditing (melakukan perikatan)
kesimpulanya :
Auditor belum tentu adalah seorang akuntan publik, akan tetapi akuntan publik adalah seorang auditor, pada Kantor Akuntan publik auditor merupakan staf/karyawan dari akuntan publik itu sendiri, biasanya nama dari sebuah kantor akuntan publik menggunakan nama orang tersebut atau orang yang mendirikan kantornya, contoh: KAP Agus dan Rekan, jadi Kantor akuntan publik dapat didirikan oleh beberapa orang yang disebut rekan/partner, atau bisa juga melakukan merger dengan kantor akuntan publik lainnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H