Lihat ke Halaman Asli

Ajaran Karma Phala sebagai Keyakinan Umat Hindu

Diperbarui: 28 November 2022   19:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

AJARAN KARMA PHALA SEBAGAI KEYAKINAN UMAT HINDU

Oleh : I Gusti Ayu Candra Diahari

Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pendidikan Ganesha, Bali.

Keyakinan merupakan sebuah dasar kehidupan dalam umat Hindu. Keyakinan umat Hindu tersebut diistilahkan dengan nama Panca Sradha, yang artinya lima keyakinan dasar umat Hindu. 

Karmaphala merupakan salah satu bagian dari Panca Sradha, yang menjadi keyakinan umat Hindu. Karmaphala terdiri dari dua kata yaitu, karma yang artinya perbuatan dan phala artinya adalah hasil, jadi karmaphala merupakan buah hasil dari baik dan buruknya perbuatan. 

Karmaphala adalah hukum sebab akibat yang bersifat universal atau diberlakukan kepada semua makhluk hidup di Dunia. Terdapat tiga jenis hukum karmaphala, yakni Sancita Karmaphala, Prarabda Karmaphala, dan Kriyamana Karmaphala. 

Sancita Karmaphala adalah hasil perbuatan kita di kehidupan terdahulu yang pahalanya belum habis dinikmati dan masih sisa yang digunakan untuk menentukan kehidupan kita sekarang. Kemudian Prarabda Karmaphala adalah buah hasil perbuatan kita dikehidupan sekarang yang hasil pahalanya juga diterima habis dalam kehidupan sekarang. 

Selanjutnya Kriyamana Karmaphala adalah hasil perbuatan yang belum sempat dinikmati pada waktu kehidupan sekarang, tetapi akan dinikmati pada waktu kehidupan yang akan datang. 

Hasil perbuatan merupakan suatu hal terpenting dalam kehidupan selanjutnya, hasil perbuatan yang dilakukan dikehidupan dunia ini akan menentukan tujuan kehidupan kita yang akan datang, dengan demikian kewajiban kita sebagai umat Hindu dalam hal ini adalah menghindari perbuatan jahat sekecil apapun.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline