Pada 2021 ini kita banyak dikejutkan oleh bergabagai persoalan, baik itu persoalan mengenai aturan ataupun mengenai sistem pemerintahan negara kita. Pemerintah masih direpotkan dengan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia , berbagai upaya yang dilakukan pemerintah seperti pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di awal masa pandemi pada 2020 kemarin, serta upaya Vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk memerangi kasus Covid-19.
dalam hal tersebut masyarakat melihat upaya Pemerintah atau presiden dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini, dimana masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaan akibat dampak dari pandemi, serta para pengusaha yang mengalami kerugian akibat persoalan ini, maka muncul lah kritik - kritik dari masyarakat untuk pemerintah, dimana menurut masyarakat pemerintah belum maksimal dalam menangani persoalan pandemi ini, karena banyaknya masyarakat yang beranggapan bahwa permasalahannya bukan soal virus akan tetapi mata pencahariannya yang hilang.
dengan munculnya kritik-kritik yang mengarah kepada presiden atau pemerintah tidak heran bahkan sampai ada yang meminta ganti presiden ataupun mengharapkan presiden dari sosok figur yang lain, yang dianggap mampu membawa Indonesia lebih baik, adanya hal ini menjadi sebuah perdebatan antara pendukung pemerintah dan juga pengkritik pemerintah.
adanya persoalan tersebut justru pada tahun ini kita dikejutkan oleh tokoh politik yang beranggapan bahwa Presiden tidak cukup untuk menjabat selama 2 periode karena beranggapan bahwa pemerintahan hanya 10 tahun itu kurang karena dilihat dari program infrastruktur yang sedang berjalan, tokoh politik beranggapan nantinya jika Presiden Joko Widodo tidak menjabat dikhawatirkan apa yang sedang berjalan seperti pembangunan menjadi mangkrak karena pergantian Presiden.
Presiden Joko Widodo sendiri menolak untuk menjabat presiden selama 3 tahun karena beliau begitu menghargai dan mengikuti aturan Hukum yang mengatur tentang masa jabatan presiden. "Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujar Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Masa jabatan Presiden Republik Indonesia diatur oleh dalam UUD 1945. Dalam Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 7 disebutkan, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Sementara persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169.
banyak pula para pakar ataupun pengamat politik tidak setuju menganai wacana masa jabatan presiden selama 3 periode, selain melanggar aturan yang berlaku, para pengalamt politik menganggap dapat mencederai demokrasi di negara kita. bukan hanya masyarakat ataupun pengalamat politik , partai politik juga menolak mengenai wacana tersebut. Seperti partai Gerindra melalui Ketua Fraksi Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria mengatakan, dua periode masa kepemimpinan adalah periode yang ideal untuk masa jabatan presiden. Dia menilai keputusan itu final karena sudah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. "Kalau masa jabatan, saya kira sudah final ya kan, dua periode,".
berbeda dengan partai Gerindra, partai PSI justru mengusulkan ide tujuh tahun masa jabatan presiden, tapi dibatasi hanya satu periode. Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengatakan jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin. Masa jabatan satu periode, akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek, lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik. Politik akan terbebas dari pragmatisme.
jika dilihat dari berbagai respon masyarakat, pakar ataupun pengamat politik bahkan dari partai politik saja menolak mengenai wacana tersebut, saya sebagai penulis ataupun salah satu dari mahasiswa yang melihat dan merasakan memang sudah sangat ideal masa jabatan presiden adalah 2 periode, sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini mengenai masa jabatan presiden.
dan saya harap Presiden Joko Widodo dapat memajukan Indonesia dengan masa jabatan yang tersisa saat ini, karena kita sebagai masyarakat harus mendukung langkah baik ataupun strategi dari Presiden untuk memajukan serta mensejahterakan bangsa Indonesia, tidak lepas kita sebagai masyarakat juga berhak untuk beraspirasi atau berpendapat dan juga Kritik yang membangun untuk keseimbangan demokrasi yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H