Negara ini pernah memberlakukan pajak untuk kepemilikan hewan peliharaan Anjing. Pajak ini berlaku nasional dan namun ditetapkan di masing-masing wilayah administratif dengan dasar peraturan daerah.
Seperti di kampung saya, Purbalingga, Jawa Tengah ada perda yang mengaturnya. Pada 1950, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerbitkan beleid Nomor 22 Peraturan Padjak Andjing Kabupaten Purbolinggo. Aturan tersebut memuat kewajiban membayar pajak bagi pemilik anjing dan denda bagi yang melanggarnya.
Berikut saya kutipkan pasal-pasalnya :
Pasal 1
Dalam Kabupaten Purbolinggo pada tempat-tempat dan complex-complex sebagai jang diterangkan dalam ajat 2 dari pasal ini diadakan pemungutan padjak f 3 setahunnja buat masing-masing andjing jang dipelihara oleh mereka jang berdiam atau berada di tempat itu lebih dari 90 hari
Pasal 2
Pada waktu membajar padjak tahun jang berdjalan mengembalikan djuga penning dari tahun padjak jang lalu kepada jang dimaksud, bilamana tidak dapat mengembalikanja selainja padjak dipungut djuga uang f 0.50. Bilamana penning itu hilang atas permintaan orang jang menanggung padjak itu dapat diberi penning lain oleh orang sebagai tersebut dalam sub c dari pasal ini dengan membajar f 1
Pasal 3