Terrorism is a significant threat to peace and security, prosperity, and people - Ban-Ki-Moon
Pada suatu malam, ketika orang masih beraktivitas seperti biasa, berjalanlah seseorang yang membawa sebuah tas besar di punggungnya. Perjalanan dia terhenti di dekat sebuah pos pengamanan Lebaran. Tiada seorangpun yang menaruh kecuirgaan pada sosok tersebut. Semua masih sibuk dengan aktivitasnya. Tidak berselang lama kemudian, terdengar ledakan yang ternyata berasal dari tas yang dia bawa. Sontak, orang-orang mulai menyelamatkan diri. Pelaku ternyata tidak tewas, tetapi telihat sangat tidak berdaya.
Belum ada indikasi bahwa pelaku adalah bagian dari teroris, tetapi hal ini bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Jika memang terbukti serangan dari teroris atau kaum radikal, tentu hal semacam ini tidak bisa dianggap remeh. Terorisme adalah ancaman, bukan hanya sekedar aktivitas biasa.
Kutipan pernyataan mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Ban-Ki-Moon pada bagian awal tulisan ini bisa dijadikan acuan kuat untuk mengkonstruksi pemikiran bahwa terorisme adalah lawan bersama terutama dalam hal membangun kedamaian. Peristiwa terorisme sudah sering terjadi di banyak negara.
Tentu kita masih ingat dengan persitiwa yang menimpa World Trade Centre di Amerika, ledakan bom di Bali, serta beberapa kejadian serupa di Negara-negara Eropa. Rentetan peristiwa ini menyadarkan kita bahwa yang terjadi bukanlah sekedar peristiwa biasa yang tanpa makna. Justru ada pesan besar yang tersirat di dalamnya yaitu menebar ketakutan sebagai bentuk penyampaian ideologi tertentu. Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian lebih adalah seluruh peristiwa yang berkaitan dengan terorisme dieksekusi secara sistematis.
Hal ini mengindikasikan bahwa perencanaannya pun sistematis. Mengutip dari Encyclopaedia Britannica, definisi terorisme adalah penggunaan kekerasan secara sistematik untuk menciptakan iklim penuh ketakutan pada masyarakat dan dengan cara inilah mereka (teroris) membawa kepentingan politis tertentu.
Tindakan terorisme dan radikalisasi semacam ini tentu harus segera ditanggulangi agar tidak semakin banyak menimbulkan korban. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana cara menanggulanginya? Negara kita sebenarnya sudah melakukan berbagai cara untuk menanggulangi terorisme, salah satunya adalah dengan membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2010.
Dikutip dari laman ANTARAnews.com tertanggal 30 Juli 2010, salah satu pertimbangan dari Perpres tersebut adalah terorisme masih menjadi ancaman nyata dan serius bagi bangsa dan negara ini.
Terbentuknya BNPT ini memang memberikan angin segar bagi negara ini dalam rangka memberantas terorisme yang memang sudah sangat meresahkan masyarakat karena sudah sering terjadi aksi teror.
Berdasarkan data dari kumparan tanggal 17 Mei 2018, tercatat ada tujuh aksi teror dalam wujud peledakan bom yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2009.