Pilkada serentak adalah pemilihan kepala daerah, baik di wilayah provinsi, kota, maupun kabupaten, dalam waktu yang bersamaan di beberapa daerah yang di mana pemilihan tersebut dilakukan secara langsung oleh penduduk setempat.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak di 171 daerah di Indonesia. Pilkada ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Berdasarkan data KPU, diketahui dari 569 pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2018, sebanyak 521 calon laki-laki berebut kursi gubernur, bupati dan wali kota. Sedangkan sisanya 48 calon perempuan.
Sementara kursi Wakil Kepala Daerah, sebanyak 518 calon berjenis kelamin laki-laki dan 51 calon perempuan.
Berikut peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 1 -- 5 tentang Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 :
- PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
- PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
- PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
- PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
- PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018
Pilkada dilakukan secara serentak dengan adanya tujuan tertentu, yaitu supaya terciptanya efektivitas dan efisiensi waktu dalam pelaksanaannya nanti.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, dalam Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pengelolaan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2015, "Tujuan dilaksanakannya pemilukada serentak adalah terciptanya efektivitas dan efisiensi. Kalau pemilihan gubernur, bupati, walikota itu dilaksanakan bersamaan, itu tentu bisa menghemat anggaran." (Rabu 8/4).
Memang, bukan hal yang mudah untuk melakukan pilkada serentak ini, apalagi bila belum terjaganya profesionalisme seseorang dalam bertugas. Misalnya, ada suatu masalah dengan warga, sehingga petugas akhirnya malah bertindak sewenang-wenang atau menaruh emosi.
Padahal, tujuan dari pemilihan ini adalah untuk memilih pemimpin terbaik untuk masin-masing daerahnya supaya daerahnya makin maju dan bersatu pula.
Dua hal yang bertentangan itu jelas harus dihindari, salah satunya dengan tetap bersikap jujur, menjalankan tugas masing-masing pihak dengan baik. Dalam hal ini pula, rakyat Indonesia dididik untuk membiasakan sikap mereka dalam bertindak jujur dan bijaksana tanpa meninggalkan tanggung jawab yang harus mereka jalankan.
Selain itu, pilkada serentak 2018 ini juga harus bisa memprediksi sebaik mungkin, seberapa banyak kesalahan dan halangan yang mungkin bisa menghambat. Salah satunya dengan mempertegas permasalahan e-KTP.