Lihat ke Halaman Asli

Vonis Hakim Terhadap Pelaku Pembunuhan Warga di Cikeusik

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini adalah sidang vonis hakim terhadap pelaku pembunuhan warga di Cikeusik. Berikut reportase singkat yang saya ikuti dari timeline Andreas Harsono.

Kyai Ujang M Arif, 52 tahun, pengasuh pesantren Bani Surya, desa Ciseureuheun, Cigeulis, Pandeglang. Dani bin Misra satu-satunya terdakwa yang masih dibawah umur. JPU menuntut 5 bulan.

2 terdakwa Kyai Ujang & Kyai Endang punya pengaruh paling besar dalam menggerakkan orang menuju rumah Suparman. Kyai Ujang sebar sms mengajak pembubaran Ahmadiyah. Sms berisi waktu, lokasi temu dan anjuran pita biru. Sms Kyai Ujang disebarkan oleh kyai lain secara berantai. Dia juga mengatur siapa yang akan berdebat.

Atmakusumah, mantan ketua Dewan Pers hadir dalam sidang vonis hari ini. Atma berasal dari Banten.

Sayang, sidang putusan Kyai Ujang dan Kyai Endang ditunda ke 28 juli




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline