Pengertian Desa
Desa merupakan pemukiman warga yang berada di daerah kabupaten yang dipimpin oleh seorang kepala desa. Desa sendiri juga memiliki ciri khas yang berbeda dengan kota seperti adat, budaya, mata pencaharian dan lai-lain. Biasanya pembangunan di desa masih terlambat atau bisa dibilang masih tradisional, namum ada juga yang pembangunannya sudah maju.
Menurut Ayat 1 Undang-Undang RI no. 6 tahun 2014 Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat 2 adalah Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat 3 adalah Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Ayat 4 adalah Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Otonomi dan Kewenangan
Di desa memiliki otonomi desa, otonomi desa adalah desa memiliki wewenang, hak dan kewajiban yang berfungsi untuk mengelola dan mengatur sendiri desa tersebut dan memiliki fungsi untuk mensejahterakan rakyat juga.. Desa juga memiliki kewenangan seperti kewenangan atas hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintahan, dan lain-lain.
Otonomi daerah memang membuka ruang untuk kebebasan dan demokrasi, akan tetapi jangan dengan alasan demi otonomi daerah, demi kebebasan dan demokrasi, kesejahteraan rakyat menjadi terabaikan.
Jika hal ini terjadi, maka tidak mustahil perjalanan sejarah bangsa ini akan bermuara pada disintegrasi. Saat ini alternatif terbaik dalam pengelolaan negara adalah otonomi daerah. Oleh sebab itu, diperlukan upaya berkesinambungan untuk terus memantapkan konsep dan penyelenggaraannya. Pada sisi lain, diundangkannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai revisi UU 22/99 sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR No.IV tahun 2000, maka tidak dapat dihindari hal tersebut tetap harus dilaksanakan.
Peran Masyarakat dalam Pembangunan
Masyarakat juga penting dalam pembangunan desa, agar pembangunan desa berkembang pesat dapat dilakukan dengan cara Pertama adalah kerja bakti, karena akan memperkuat tali silaturahmi serta warga desa juga bersosialisasi dengan begitu lingkungan desa akan sehat dan pembangunannya akan terus berkembang. Kedua adalah ikut mengawasi dana desa, dengan cara itu pemerintahan desa akan susah untuk melakukan penggelapan dana dan dana hanya digunakan untuk pembangunan desa. Ketiga adalah masyarakat ikut bermusyawarah untuk menetepakan program-program pemberdayaan masyarakat desa, agar pemerintah desa tau apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Keempat adanya perlombaan pembangunan desa, dengan begitu masyarakat membantu pemerintah dalam pembangungan secara fisik.