Lihat ke Halaman Asli

Covid-19, Mampukah Indonesia Bertahan Menangani Guncangan Ekonomi?

Diperbarui: 3 Juni 2020   00:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi corona virus disease 19 atau covid-19 adalah suatu penyakit yang berasal dari kota Wuhan di Cina. Covid-19 merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit kepada manusia dan hewan. Virus ini menyebar dari manusia yang terinfeksi ke manusia lain melalui cairan dari mulut dan hidung saat manusia yang terinfeksi tersebut batuk atau bersin, banyak negara yang telah terpapar Covid-19. Virus ini menyebabkan angka kematian yang tinggi, sehingga negara yang sudah positif terkena covid-19 menerapkan Lockdown untuk menghentikan penyebaran covid-19.  Banyak orang takut untuk berinteraksi fisik, sehingga kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan menjadi terhenti.

Virus ini menular dengan sangat cepat dan hampir seluruh dunia terkena dampaknya, salah satunya Indonesia.  Presiden Joko Widodo (Presiden Indonesia) mengkonfirmasi pertama kali munculnya kasus pertama covid-19 di Indonesia pada senin 2 maret 2020. Tidak seperti negara lain yang menerapkan lockdown, Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ini mengharuskan masyarakat untuk mengkarantina diri dengan tidak keluar dari rumah. Presiden joko widodo meminta masyarakat melakukan social distancing dan juga work from home untuk menangani penyebaran covid-19, karena PSBB ini banyak masyarakat yang kesusahan dalam ekonomi seperti terjadi PHK dikarenakan perusahaan mengalami kerugian, tempat makan dan tempat pariwisata yang sepi pengunjung. Berdasarkan perilisan dari Badan Pusat Statistik, para wisatawan yang datang ke Indonesia pada periode I tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan. Menurut Badan Pusat Statistik perekonomian di Indonesia pada tahun ini jauh dibawah target pemerintah yang 4,6% hanya mencapai 2,97%. Karena hal ini banyak masyarakat yang menimbulkan pertanyaan apakah Indonesia mampu menangani guncangan ekonomi dunia yang diakibatkan Covid-19?

Pemerintah Indonesia melakukan kebijakan untuk menangani masyarakat Indonesia yang tergoncang akibat Covid-19, yang pertama dalam perusahaan yang terkena dampak Covid-19 pajak penghasilan ditanggung pemerintah dalam pasal 21 (PPh 21), kelonggaran membayar kredit untuk usaha mikro kecil dan menengah selama satu tahun mulai dari 31 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021, memberikan keringan biaya listrik yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 April, dan banyak masyarakat yang menggalang dana untuk membantu para masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi diakibatkan Covid-19.

Menurut analisis saya Indonesia akan mampu menangani guncangan yang diakibatkan oleh Covid-19, karena Indonesia merupakan negara dengan mayoritas beragama Muslim yang akan memberikan peran penting dengan cara menangani permasalahan tersebut sesuai dengan ilmu ekonomi syariah. Dengan cara melakukan bantuan tunai seperti infak, zakat, shadaqoh kepada seseorang yang membutuhkan terutama orang yang mengalami kesusahan akibat Covid-19. Ataupun dapat mengalokasikan kepada bank syariah dengan penerapan akad Al-Wakalah dengan penyaluran dana berupa penyetor zakat, infak, shadaqoh. Walaupun karena dampak Covid-19 ini Indonesia menutup beberapa masjid sehingga dalam merealisasikanya tidak maksimal, maka perlu melakukan sosialisasi terhadapt masyarakat untuk melakukan infak, zakat, sadaqoh secara online, saat ini zakat dapat bisa  dilakukan secara online.

Kemudian  kepada usaha mikro kecil menengah yang terkena dampak krisis ekonomi akibat Covid-19 dengan memberikan kemudahan angsuran Bank Syariah dengan penerapan akad Al Ba’i Bistaman ajil dan juga penerapan akad Al Qardhul Hasan dengan memberikan modal atas dasar tolong menolong agar para pengusaha mikro kecil menengah dapat mengurangi kemiskinan dan kebangkrutan, sehingga tidak adanya PHK ataupun pengurangan karyawan yang dapat menambah angka kemiskinan di Indonesia. Memberikan  modal kerja berupaka akad Al Murabahah yang dapat membuat masyarakat kehilangan pekerjaan menjadi bisa bekerja kembali.

Memberikan penguatan kepada sitem wakaf, seperti wakaf uang ataupun tanah, wakaf tanah untuk membangun rumah sakit sebagai tempat khusus dalam menangani korban chovid-19, wakah bangunan sebagai tempat orang yang terkena Covid-19, wakaf masker, wakah alat pelindung diri untuk dokter dan perawat yang berada dibarisan terdepan melawan covid-19. Apabila hal tersebut dilaksanakan dan dapat terealisasi secara baik maka diharapkan negara Indonesia mampu menangani guncangan dan mempercepat pemulihan ekonomi akibat Covid-19.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline