Lihat ke Halaman Asli

Bagaimana Sistem Pemidanaan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH)?

Diperbarui: 7 Oktober 2024   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem pemidanaan anak dalam hukum pidana di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini mengatur proses hukum bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana dengan pendekatan yang berbeda dari orang dewasa. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang sistem pemidanaan anak dalam hukum pidana:

1. Pendekatan Rehabilitasi

    Sistem pemidanaan anak lebih menekankan pada upaya rehabilitasi daripada hukuman. Tujuannya adalah agar anak-anak yang melakukan tindak pidana mendapatkan bimbingan, perlindungan, dan pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab.

2. Peradilan Khusus untuk Anak

    Anak yang terlibat dalam tindak pidana akan diadili di pengadilan khusus yang memiliki prosedur dan mekanisme yang disesuaikan dengan kebutuhan anak. Pengadilan anak dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis dan mendidik, dengan memperhatikan hak-hak anak serta aspek psikologis dan sosialnya.

3. Pemisahan dari Penjara Orang Dewasa

    Anak yang terbukti bersalah biasanya tidak dipenjarakan bersama dengan orang dewasa. Mereka lebih sering ditempatkan di lembaga pemasyarakatan khusus untuk anak yang fokus pada pendidikan, rehabilitasi, dan pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

4. Alternatif Hukuman

    Selain hukuman penjara, terdapat alternatif hukuman seperti tugas sosial, pembinaan di lembaga khusus, atau program rehabilitasi lainnya sesuai dengan kebutuhan anak dan tingkat kesalahannya.

5. Perlindungan Hak-hak Anak

    Sistem pemidanaan anak juga sangat memperhatikan perlindungan hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang aman. Anak juga memiliki hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali selama proses peradilan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline