Lihat ke Halaman Asli

iffa kholida

Iffakholida

Hukum Fiqih dan Pembagiannya

Diperbarui: 3 November 2020   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Hukum

Hukum fiqih ialah suatu pengetahuan yang mengetahui wahyu Allah yakni Al-qur'an juga mengetahui Sabda rosul yakni As-sunnah yang ditalarkan dengan akal dan metode tertentu sehingga pengetahuan ilmu fiqih dapat di diketahui dengan dalil-dalil yang rinci. 

Hukum fiqih itu sendiri ialah hukum yang berkaitan dengan hukum syara' yang berupa(wajib, sunnah, makruh, halal, haram, dan mubah). Para ulama' dan tabi'in juga menyampaikan semua pesan-pesan nabi dengan suatu pemahaman yang telah di sepakati dalam bentuk "sabda". Oleh karena itu masayarakat dapat memahami hukum-hukum yang sudah di bukukan dalam karya terbesar mereka berupa"fiqih".

MACAM-MACAM HUKUM 

1. HUKUM TAKLIFI

Hukum taklifi merupakan suatu hukum yang mengandung paksaan dimana seorang muslim dituntut untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan. 

Macam-macam hukum taklifi

a. Wajib, wajib ialah suatu hukum yang begitu memaksakan seorang muslim untuk melakukan sesuatu yang diwajibkan, dan apabila ditinggal kan maka seorang muslim akan mendapatkan siksaan. Misalnya: kita diwajibkan sholat lima waktu, apabila kita melakukannya kita mendapatkan pahala dan apabila kita meninggalkannya maka kita akan berdosa. 

b. Sunnah, sunnah ialah suatu hukum yang tudak memaksakan seorang muslim untuk melakukannya melainkan berupa anjuran bagi seorang muslim sehingga seorang muslim tidak di larang meninggalkan. Misalnya: kita dianjurkan untuk sholat sunnah "qobliyah ba'diyah" namun kita tidak dipaksakan untuk melakukannya melainkan hanya anjuran, apabila melakukannya kita mendapat pahala, dan apabila kita meninggalkannya kita tidak berdosa. 

c. Haram, haram ialah suatu hukum yang memaksakan seorang muslim untuk tidak melakuakan suatu kepastian yang mendapatkan dosa bila seorang muslim mengerjakannya. Misalnya: seorang muslim diharamkan makan makanan dan minum minumah haram seperti daging babi, dan arak.

d. Makruh, makruh ialah suatu hukum yang menuntut muslim untuk meninggalkan perbuatan yang mendekati haram. Misalnya: dalam melakukan ibadah puasa seorang muslim mekruh menggosok gigi dikarenakan perbuatan itu mendekati batalnya puasa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline