Lihat ke Halaman Asli

Ifa Hikmah

Mahasiswa

Menuju Satu Data Indonesia, NIK Jadi NPWP Berlaku Tahun Depan

Diperbarui: 27 Mei 2022   16:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ktp

Pemberitaan mengenai rencana pemerintah yang akan memfungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah terdengar dari beberapa tahun belakangan ini. Rencana tersebut ternyata bukanlah wacana saja. Karena rencana tersebut akan mendekati kenyataan pada tahun 2023. Hal tersebut ditandai dengan Perjanjian Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Rencana tersebut tentunya dilakukan bukan tanpa tujuan dan misi. Dilansir dari kemenkeu.go.id, tujuan terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional melalui integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah Wajib Pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Terbentuknya data identitas tunggal secara nasional diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat.

Bagi wajib pajak, tentunya hal tersebut merupakan langkah awal yang baik. Membayar pajak akan lebih praktis. Sebab, dengan dijadikannya NIK sebagai NPWP maka masyarakat tidak perlu memiliki banyak identitas untuk melakukan kewajiban per pajakannya. Namun, bukan berarti semua yang memiliki NIK harus membayar pajak. Tetapi, bagi setiap wajib pajak yang pendapatannya lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Sedangkan bagi pemerintah, dengan adanya integrasi data kependudukan dan perpajakan ini akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan. Sebab, menurut data milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), per tanggal 31 Desember 2021, SPT Tahunan 2020 tercatat mencapai 15,97 juta dari 19 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. Artinya masih terdapat 16% WP yang belum patuh dalam melaporkan SPT Tahunan.

Integrasi NIK jadi NPWP juga sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. Menurut Perpres 39 tahun 2019, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Intinya, program Satu Data Indonesia dilakukan agar data tidak tumpang tindih dan terjaga integritasnya. Program tersebut tentunya membutuhkan kolaborasi dan sinergi antar lembaga, instansi, pemerintahan daerah dan pusat yang tergabung dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia. Salah satu kolaborasi nyata tersebut yaitu kolaborasi antara DJP dan DITJEN DUKCAPIL terkait NIK jadi NPWP.

sumber: kemenkue.go.id, pajakku.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline