Hukum merupakan kaidah yang mengikat dan Mengatur Manusia
Menurut para ahli J. van Kan menganggap hukum sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dan bersifat memaksa .
Oleh karenanya hukum tidak dapat dipisahkan dari dimensi moral dan etika, ketika ingin menciptakan keadilan dalam masyarakat maka unsur moral dan etika harus ada dan dipenuhi. Hukum itu tidak akan memberikan makna dalam kehidupan masyarakat jika ia ditegakkan oleh orang-orang yang tidak memahami nilai moralitas. Hukum yang bermoral akan memberikan makna kepada kehidupan masyarakat apabila ia ditegakkan oleh aparatur yang memiliki nilai moral yang baik dan tertip.
Belum terciptanya rasa keadilan penegakan hukum di dalam masyarakat dikarenakan belum sempurnanya moral penegak hukum dalam menegakan hukum itu sendiri.
Mari melihat Penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berpikir dan bertindak melampaui undang undang tanpa menciderai nilai keadilan.
Dalam menegakkan keadilan kita juga
Dituntut kemampuan penegakan hukum, mengkritisi Hukum, dan praktek hukum,demi menemukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai pelaksana Hukum yang profesional.
Dalam penjelasakan kali ini saya mengutip dari pernyataan Hikmahanto juwono beliau mengatakan indonesia secara tradisional institusi Hukum yang melakukan penegakan hukum ialah kepolisian, kejaksaan pengadilan dan advokat. Problem dalam penegakan hukum meliputi beberapa hal diantaranya :
1.Problem pembuatan peraturan perundang undangan.
2.Masyarakat pencari kemenangan bukan keadilan