Lihat ke Halaman Asli

Ifah Rasyidah

Musdalifah

Hasil Ijtima Ulama IV

Diperbarui: 5 Agustus 2019   22:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hasil Ijtima Ulama IV sepakat bahwa penerapan Syariah dan penegakan Khilafah adalah wajib dalam agama Islam.

Tanda-tanda kemenangan Islam semakin jelas, saat para ulama di negeri ini bertemu dan sepakat atas kewajiban penegakan Khilafah bagi umat Islam menjadi bukti bahwa perjuangan ulama semakin mengerucut pada probematika utama umat Islam yaitu tidak diterapkannya Syariah dan Khilafah. 

Sistem demokrasi telah kehilangan pesonanya di mata umat Islam. Terbukti pada Ijtima Ulama IV kali ini tidak ada satu tokoh politik dan parpol yang di undang. 

Semoga Ijtima Ulama ini semakin menguatakan arah perjuangan umat Islam di Indonesia untuk menerapkan Syariah Islam secara kaaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline