Lihat ke Halaman Asli

IFADATUL AIS

Mahasiswa

Hak Masyarakat dan Menolak RUUKUHP

Diperbarui: 30 September 2019   23:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

       Keputusann dewan perwakilan rakyat (DPR) yg membahas tentang undang-undang kitab undang undang hukum pidana membuat banyak orang ataupun masyarakat bersorak protes .

       Meskipun Anggota parlemen atau anggota yg bertugas telah menunda pengesahan ,Jokowi berharap revisi UU tersebut dilakukan pengesahan periode selanjutnya,dan sebagian mahasiswa memang tidak menyetujui tentang adanya penundaan tersebut ,melainkan yg di inginkan mahasiswa Ialah TOLAK RUUKUHP.

        Banyak mahasiswa siswa yg turun kejalan karena mereka menganggap bahwa RUU tersebut sangat kontradiktif dengan masyarakat,beberapa pasal yg sangat menonjol, seperti:

a. Pasal penghinaan presiden,pasal tersebut mencederai demokrasi.

Bukankah Indonesia itu pemerintahan demokrasi,dari rakyat untuk rakyat,semua mempunyai hak untuk mengajukan inspirasi atau kritik yg bisa merubah.

sedangkan perevisian RUU ada hukum pidana yang tidak memperbolehkan mengkritik presiden .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline