Lihat ke Halaman Asli

Generasi Bebas Korupsi

Diperbarui: 17 Desember 2016   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kata korupsi tidak asing lagi di negara kita sebab kebanyakan masyarakat Indonesia sangat bergantung hidupnya dengan melakukan kegiatan korupsi. Para koruptor sangat pandai dalam melakukan aksi korupsi tanpa berfikir panjang apakah kegiatan itu berdampak negatif atau berdampak positif  bagi masyarakat sekitar. Tiada hari tidak ada hentinya pemberitaan korupsi di media sosial, bahkan orang yang melakukan aksi korupsi adalah orang yang berpendidikan dan orang yang mengerti hukum-hukum korupsi. 

Mereka tidak pernah memikirkan hak orang lain yang mereka rampas hanya untuk kesenangan mereka sesaat. Namun, sebenarnya Indonesia sudah memiliki semangat dalam memberantas korupsi terbukti dengan terbentuknya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 29 Desember 2003. Pada waktu itu berdirinya KPK menjadi harapan baru bagi masyarakat Indonesia dan menjadi ancaman nyata bagi para koruptor. Karena KPK membuat agenda sebagai berikut :

  • Membangun kultur yang bebas korupsi
  • Mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance
  • Membangun kepercayaan masyarakat
  • Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar
  • Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi

 Tetapi kenyataannya tidak seperti yang kita fikirkan, korupsi di Indonesia semakin merajalela dan para koruptor semakin membludak dalam melakukan aksi korupsi. Mungkin hal ini sudah menjadi turun temurun di Indonesia dari dulu sampai sekarang.

Menurut kami cara untuk meminimalisir tidak pidana korupsi yaitu dengan cara sistem hukum yang lebih tegas lagi sehingga para koruptor jera dan akan berfikir ulang untuk melakukan aksi korupsi. Menurut UUD 1945 dalam tindak pidana korupsi  pasal 2 ayat (1)(2) bahwa ‘’Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.’’ Sedangkan di Indonesia sendiri penegakan hukum khususnya untuk pelaku korupsi masih lemah. Contohnya seperti pelaku korupsi miliyaran rupiah meskipun telah melakukan proses hukum yang panjang namun hanya di hukum sekian tahun penjara dan denda pun tidak seberapa. Hal ini menyebabkan para koruptor tidak takut akan hukuman atau denda yang pemerintah terapkan.

Dalam jenjang perguruan tinggi sangat tepat jika terdapat mata kuliah pendidikan anti korupsi karena merupakan langkah awal untuk menjadikan mahasiswa ikut serta mewujudkan harapan Indonesia bebas dari korupsi. Karena perguruan tinggi ini merupakan awal dari kesuksesan kita dan bisa menjadi pembelajaran untuk kita sebagai bekal kita kerja, karena kita sebagai mahasiswa harus mempunyai ilmu dan etika. supaya ketika kita sudah memasuki dunia kerja kita banyak wawasan dan mengerti etika dalam bekerja.

Harapan kami agar korupsi tidak terus berkelanjutan kepada generasi selanjutnya yaitu salah satunya dengan melakukan pelatihan atau diskusi aswaja, sehingga para aktifis yang mempelajari nilai aswaja tersebut bisa mengaplikasikan nilai aswaja secara maksimal untuk bekal kedepannya selaku generasi bangsa, dengan adanya pelatihan atau diskusi ini harapan terbesar adalah langkah awal kita untuk mencegah para generai bangsa melakukan aksi korupsi. Antara lain nilai nilai aswaja yaitu :

  • Moderat
  • Toleran
  • Keseimbangan
  • Keadilan

 Apabila seandainya nilai aswaja itu bisa dimaksimalkan dalam pengaplikasian maka tidak ada nama “KORUPSI” di bangsa ini. Terasa sulit mewujudkan Indonesia bebas korupsi, akan tetapi kita bisa menyiapkan generasi kita dari sekarang untuk menjadikan Indonesia terbebas korupsi di masa depan.

Dari penjelasan diatas korupsi di Indonesia bisa dihindari perlahan, tetapi dengan kesungguhan dan tekat yang kuat untuk menjadikan negara Indonesia ini lebih baik lagi tanpa adanya korupsi yang menjadi penghalang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline