Lihat ke Halaman Asli

Pengaruh Otonomi Daerah terhadap Desentralisasi Fiskal

Diperbarui: 10 Mei 2024   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah pusat tidak secara mengatur secara keseluruhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan wilayah Indonesia yang begitu luas dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Apabila pemerintah pusat mengatur secara keseluruhan daerah-daerah di Indonesia, setiap daerah pasti tidak akan mendapat perhatian dan perlakuan yang sama. Oleh karena itu, pemerintah pusat melakukan desentralisasi agar setiap daerah yang ada di Indonesia dapat memaksimalkan potensi yang ada di daerahnya sesuai dengan karakteristik darah tersebut. Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atau kekuasaan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh fungsi manajemen dan administrasi pemerintahan dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaganya; pejabat pemerintah atau perusahaan yang bersifat semi otonom; kewenangan fungsional lingkup regional atau daerah; lembaga non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (Smith dalam Domai, 2011:54-55).


Pakar administrasi publik dan politik Indonesia, Hendratno (2009:64) mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pusat kepada daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri (daerah otonom). Penyerahan kewenangan kepada daerah otonom berupa otonomi daerah ini adalah sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya


Pemberian otonomi daerah pada dasarnya merupakan usaha pengoptimalan daerah dalam mengekspresikan pembangunan yang ada di daerahnya. Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memberikan efisiensi, efektivitas, dan akuntansi sektor publik di Indonesia. Otonomi daerah menuntut setiap daerah untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa adanya ketergantungan kepada pemerintah pusat. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah diharapkan mampu membawa Indonesia menuju kemakmuran yang inklusif dan berkelanjutan. Otonomi daerah memberikan peluang yang besar terhadap daerah untuk meningkatkan kinerja keuangan mereka sendiri. Daerah otonomi memiliki kewenangan untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya lokal mereka sendiri yang apabila mereka dapat mengoptimalkan privilage tersebut akan dapat memberikan kemakmuran serta kesejahteraan dadi masyarakat di daerah tersebut.


Desentralisasi fiskal sejauh ini memberikan dampak positif terhadap otonomi daerah tetapi belum ada upaya khusus untuk mengatur desentralisasi fiskal dalam undang-undang. Desentralisasi memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dalam memanfaatkan potensi ekonomi di daerahnya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam merumuskan peraturan daerah mengenai desentralisasi fiskal di daerahnya agar pengambilan keputusan dapat lebih didengar oleh masyarakat karena sesuai dengan karakter dan potensi daerahnya.


Desentralisasi fiskal di Indonesia dilaksanakan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). TKDD termasuk dalam belanja negara yang memiliki peran penting sebagai instrumen kebijakan fiskal. TKDD digunakan untuk mempercepat pembangunan daerah dengan tujuan utama sebagai peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Di dalam APBN, TKDD dibagi menjadi Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota serta Dana Desa yang dialokasikan sesuai namanya untuk desa. TKDD memiliki 4 unsur utama sebagai berikut:


1.Dana perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan ke daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam menjalankan desentralisasi fiskal. Dana perimbangan digunakan untuk menstabilkan antara fiskal pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dana perimbangan terdiri dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK). Dana transfer umum dialokasikan untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Sedangkan Dana Transfer Khusus (DTK) dialokasikan ke daerah untuk mendanai kegiatan yg telah diarahkan dan ditentukan penggunaan untuk meningkatkan meningkatkan layanan publik dan pencapaian prioritas nasional. Dana Transfer Khusus (DTK) terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.


2.Dana Insentif Daerah
Sesuai dengan namanya dana insentif daerah dialokasikan untuk memberikan insentif dan sebagai instrumen untuk meningkatkan kinerja daerah khususnya pada keuangan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dasar publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


3.Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dan Dana Keistimewaan (Dais)
Dana yang dialokasikan khusus kepada daerah-daerah yang memiliki kebijakan otonomi asimetri sesuai undang-undang seperti Provinsi Papua dan Papua Barat, Provinsi Aceh, serta Provinsi Yogyakarta


4.Dana Desa
Menurut PP No 8 Tahun 2016, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline