Lihat ke Halaman Asli

Relay Siaran Indovision Tanpa Izin, Dirut Citra Vision Terancam 5 Tahun Penjara

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

139892123515123001

PURWAKARTA (IF48) - Pengadilan Negeri Purwakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus pelanggaran hak cipta atas tuduhan redistibusi siaran premium Indovision secara ilegal, yang dilakukan oleh PT. Citra Vision, salah satu perusahaan TV Kabel ternama di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Menurut kuasa hukum PT. MNC Sky Vision, pihaknya diduga membajak berbagai konten siaran Indovision tanpa izin pihak MNC Sky Vision, termasuk siaran langsung pertandingan Indonesia Super League(ISL) dan Liga BBVA.

Tak hanya itu, pelaku juga menyiarkan beberapa channel premium Indovision seperti HBO dan Waku Waku Japan dengan memungut iuran yang lebih murah kepada pelanggan tanpa izin pihak MNC Sky Vision.

Menurut salah satu perwakilan APMI Purwakarta, pihaknya mengungkapkan bahwa setiap kasus pembajakan hak siar oleh TV Kabel ilegal dapat merugikan pihak operator TV berbayar resmi. Untuk mengatasi hal itu, perlu upaya bersama untuk memberantas hal ini terulang kembali.

Namun pihak Majelis Hakim PN Purwakarta akhirnya menunda sidang karena tersangka tidak dihadiri oleh pengacara. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 5 Mei mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline