Lihat ke Halaman Asli

Idris Daulat

Asosiasi Media Digital Indonesia

Hari Tanpa Tembakau, Momentum Jaminan Kesehatan Masyarakat

Diperbarui: 27 Mei 2016   19:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Perokokbijak.com - Jakarta,  Dorongan ratifikasi FCTC yang terus digulirkan pengiat anti tembakau adalah sesat pikir dan bagian dari agenda Internasional mematikan Indonesia.

FCTC hanya disuarakan sebagai gerakan tanpa rokok untuk kesehatan masyarakat, pengiat anti rokok dan anti tembakau tidak mengungkap fakta yang sebenarnya sedang terjadi.

Menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 mei 2016 nanti, beberapa organisasi anti rokok dan anti tembakau kembali mengulirkan dorongan ratifikasi FCTC.

Dalam dorongan itu disampaikan beberapa data yang sangat menyesatkan antara lain :

  • FCTC dinilai melindungi generasi sekarang dan mendatang terhadap kerusakan kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi karena konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau, dengan menyediakan suatu kerangka bagi upaya pengendalian tembakau.

FAKTANYA adalah :

  • Dalam FCTC Pedoman Pasal 5.3: Larangan berinteraksi antara Pemerintah dan pemangku kepentingan industri tembakau, Ini artinya pemerintah tidak boleh berhubungan dengan petani tembakau. ini artinya pemerintah tidak boleh peduli pada petani tembakau buruh pabtik rokok dan konsumen rokok.
  • Dalam FCTC Pedoman Pasal 9 &; 10: Larangan penggunaan perasa/flavor yang mencakup cengkeh. Ini artinya akan mematikan usaha petani cengkih dan mematikan indutri rokok kretek, padahal di Indonesia lebih dari 93% perokok adalah rokok kretek.
  • Dalam FCTC Pedoman Pasal 11: Penerapan kemasan polos (plain packaging), Ini artinya pemerintah diminta untuk melakukan tindakan melawan hukum dimana dalam desain kemasan brand dilindungi UU Hak Kekayaan Intelektual.

Kami komunitas perokok bijak sepakat dengan perlunya negara hadir melindungi kesehatan masyarakat, dan kami perokok sudah membayar cukai untuk tiap pembelian rokok yang kami lakukan.

Merujuk pada penerimaan cukai dalam APBN tahun 2015 adalah Rp. 139,5 triliun

Memperhatikan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS

Memperhitungkan kebutuhan jaminan kesehatan masyarakat dengan asuransi BPJS kelas 3 senilai Rp. 25.500 x 12 bulan = Rp 306.00, maka dengan jumlah penduduk Indonesia 254,9 juta jiwa, maka kebutuhan memberikan jaminan keshatan gratis seluruh warga negara Indonesia dengan jaminan kelas 3 BPJS dibutuhkan dana Rp 77,9 triliun/ tahun

Karena merokok dianggap mengganggu kesehatan, dan perokok sudah membayar cukai, maka cukai rokok layak dan pantas digunakan untuk memberikan jaminan kesehatan masyarakat. Maka penerimaan Negara dari Cukai rokok Rp. 139,5 triliun cukup untuk memberikan kesehatan gratis melalui program BPJS yang hanya membutuhkan Rp 77,9 triliun/ tahun.

Kami Perokok Bijak adalah komunitas perokok yang hanya merokok produk LEGAL, oleh karenanya Kami Perokok Bijak dengan ini menyatakan mendukung negara melindungi kesehatan masyarakat melalui program MASYARAKAT GRATIS BPJS KELAS 3 dengan dibayar dari penerimaan cukai rokok.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline