Lihat ke Halaman Asli

IDRIS APANDI

TERVERIFIKASI

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

PPDB Berintegritas, Perubahan Paradigma, dan Peningkatan Mutu Pendidikan

Diperbarui: 13 Mei 2024   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi PPDB tahun ajaran 2022/2023(Shutterstock/Maharadhikarizqi)

Oleh: IDRIS APANDI

(Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat 2019-2024)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan agenda pendidikan yang selalu mendapatkan perhatian yang luas dari berbagai pihak. Mulai dari orangtua, para wakil rakyat di lembaga legislatif, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat secara umum. 

Sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah menerapkan PPDB di sekolah negeri melalui sistem zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi dengan persentase yang terus dievaluasi agar semakin proporsional.

Tujuannya agar PPDB bisa dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan. Hal ini juga dalam menjalankan amanat UUD 1945 bahwa negara harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak, egaliter, tanpa kecuali. Jangan sampai ada lagi anak usia sekolah yang tidak bersekolah karena tidak mendapatkan bangku sekolah.

Sebagai payung hukum PPDB, Mendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Kemudian ditindaklnjuti dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Kemudian Pemerintah daerah menetapkan petunjuk teknis PPDB paling lambat tiga bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB.

Pada SK Sesjen Kemendikbudristek tersebut diatur PPDB dengan sistem zonasi, besarannya pada jenjang SD sebesar 70% dari daya tampung sekolah, sedangkan jenjang SMP dan SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. Untuk jalur afirmasi, paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah (termasuk di dalamnya mengatur hak peserta dari ekonomi tidak mampu dan kelompok disabilitas).

Jalur perpindahan tugas orangtua/ wali paling sedikit banyak 5% dari daya tampung sekolah (termasuk di dalamnya mengatur calon peserta didik yang berasal dari anak anak guru di sekolah tempatnya mengajar). Jalur prestasi dibuka jika masih ada sisa kuota pendaftaran dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali.

Walau pedoman dan petunjuk teknis sudah dibuat oleh pemerintah, tetapi protes dan ketidakpuasan masyarakat masih terjadi karena proses PPDB diduga curang atau ada rekayasa. Kanal laporan pengaduan PPDB pun banyak berisi dugaan kecurangan PPDB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran oleh apparat terkait. Cukup banyak yang terbukti curang tetapi ada pula yang kurang memiliki bukti yang kuat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline