Oleh: IDRIS APANDI
(Praktisi Pendidikan)
Program Guru Penggerak sebagai salah satu paket Kebijakan Merdeka Belajar yang digulirkan oleh Kemendikbudristek sejak tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Guru-guru yang berkeinginan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin mendaftar ke program tersebut. Untuk mendaftar CGP, para guru wajib mengikuti serangkaian seleksi, mulai dari mengisi dan mengunggah data-data administrasi, mengisi essai, melaksanakan simulasi mengajar, dan wawancara.
Para pendaftar yang lolos kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan selama beberapa bulan. Pendidikan CGP awalnya 9 bulan kemudian diubah menjadi 6 bulan.
Program Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan guru yang mentransformasikan dirinya menjadi guru yang bergerak, tergerak, dan menggerakkan. Selain itu, sebagai guru yang bisa menjadi contoh dan pelopor perubahan di lingkungan tempatnya bekerja dan komunitas profesionalnya.
Utamanya menjadi guru yang berdampak terhadap anak-anak didiknya. Kehadirannya di ruang kelas selalu dirindukan karena mampu mengelola kelas dengan baik dan cara mengajarnya yang mudah dipahami oleh peserta didik.
Kompetensi dan pengalaman yang didapatkan oleh seorang CGP dalam diklat harus diimplementasikan dalam pembelajaran yang berpihak kepada murid, karena tujuan pembelajaran adalah murid, murid, dan murid.
Dalam program guru penggerak, selain CGP juga ada Pengajar Praktik (PP). PP bertugas untuk mendampingi CGP dan menjadi teman diskusi dalam berbagai tugas dan aktivitas pelatihan CGP. PP idealnya harus bisa memberikan saran, masukan, dan arahan kepada CGP terkait dengan tugas yang dikerjakannya.
Dalam pandangan saya, baik CGP maupun PP adalah pelaku pendidikan yang sama-sama ingin berpartisipasi dan berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan, walau dengan peran yang berbeda.