KURIKULUM MERDEKA PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA
Oleh: IDRIS APANDI
(Penulis Buku Strategi Mewujudkan Karakter Pelajar Pancasilais)
Salah satu hal yang baru pada kurikulum merdeka adalah adanya mata pelajaran Pendidikan Pancasila. Sebelumnya, pada kurikulum 2013 dikenal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Publik, khususnya pakar dan pelaku pendidikan riuh pada saat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) karena pada pasal 40 ayat (2) dan (3) nama mata pelajaran Pendidikan Pancasila tidak tercantum pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah (ayat 2) dan kurikulum pendidikan tinggi (ayat 3). Yang tercantum hanya mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
Jika mengacu kepada pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka yang tercantum pada kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan, tetapi seiring dengan dinamika kebijakan pemerintah, aspirasi sebagian pelaku pendidikan, dan tantangan zaman, maka mata pelajaran Pendidikan Pancasila muncul pada kurikulum merdeka.
Berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah menerbitkan PP Nomor 40 Tahun 2022 tentang revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 40 ayat (2) huruf b tercantum mata pelajaran Pancasila sebagai salah satu mata pelajaran pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kemudian pada ayat (6) huruf b tercantum mata kuliah Pancasila pada kurikulum pendidikan tinggi.
Pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah tercantum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Pada Kepmendikbud Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran hanya tercantum mata pelajaran Pendidikan Pancasila struktur kurikulum pendididikan dasar dan menengah, sedangkan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tidak tercantum.
Begitu pun pada SK Kepala Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka tercantum Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Pancasila, sedangkan Capaian Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tidak tercantum. Walau demikian, pada karakteristik Pendidikan Pancasila dinyatakan sebagai berikut:
- Wahana pengembangan pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan dengan untuk mewujudkan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam rangka membangun peradaban bangsa Indonesia.
- Wahana edukatif dalam pengembangan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Wahana untuk mempraktikkan perilaku gotong royong, kekeluargaan, dan keadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai Pancasila guna terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika.
- Berorientasi pada penumbuhkembangan karakter peserta didik untuk menjadi warga negara yang cerdas dan baik serta memiliki wawasan kebangsaan yang menekankan harmonisasi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
- Berorientasi pada pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik untuk menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang amanah, jujur, cerdas, dan bertanggung jawab.
Menyikapi nama mata pelajaran Pendidikan Pancasila, sebagian ahli pendidikan dan praktisi pendidikan di Perguruan Tinggi, khususnya yang membidangi Pendidikan Kewarganegaraan ada yang mengusulkan agar nama mata pelajaran Pancasila sebaiknya dinamai Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (PPPKn). Program studi di Perguruan Tinggi pun namanya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Hal ini karena secara internasional, khususnya di Amerika ada mata pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (civic education), sedangkan nama mata pelajaran pendidikan Pancasila hanya ada di Indonesia. Dengan kata lain, nama Pendidikan Kewarganegaraan dinilai lebih sesuai dengan nomenklatur secara internasional dibandingkan dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila.
Visi Pendidikan Nasional saat ini adalah Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Pada visi tersebut secara eksplisit tercantum kalimat "Pelajar Pancasila." Adapun pelajar Pancasila diartikan sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dicermati bahwa nilai-nilai Pancasila menjadi fokus pada kompetensi lulusan dari satuan pendidikan. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan lulusan satuan pendidikan yang mengetahui, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.