Lihat ke Halaman Asli

IDRIS APANDI

TERVERIFIKASI

Penikmat bacaan dan tulisan

Peran Kepala Sekolah dalam Mewujudkan Sekolah Berintegritas

Diperbarui: 7 Mei 2021   11:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PERAN KEPALA SEKOLAH DALAM MEWUJUDKAN SEKOLAH BERINTEGRITAS

Oleh: IDRIS APANDI

(Penulis Buku Kepala Sekolah Kreatif dan Inovatif di Era Revolusi Industri 4.0)

Pasal 1 ayat (1) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa "Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri."

Kemudian pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa "Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan." Lalu pada ayat (2) dinyatakan bahwa "Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan."

Kepala sekolah adalah pemimpin sekaligus manajer sekolah. Dia menjadi sosok yang sangat penting dalam peningkatan mutu sekolah. Sebagai seorang pemimpin, dia berperan sebagai penggerak utama terwujudnya visi dan misi sekolah, menggerakkan perubahan ke arah yang yang lebih baik, memimpin proses pengambilan keputusan, menjadi motivator, inspirator, dan teladanan bagi guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Sebagai manajer, kepala sekolah berperan mengelola dan mengoptimalkan berbagai sumber daya yang ada di sekolah, baik sumber daya manusia (SDM) seperti guru dan tenaga kependidikan maupun sumber daya material seperti sarana dan prasarana sekolah. Kepala sekolah berperan dalam mengatur berbagai hal yang terkait dengan tata kelola sekolah seperti kurikulum dan pembelajaran, guru dan tenaga kependidikan, kesiswaan, sarana dan prasarana, keuangan, data dan informasi, dan sebagainya.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, tentunya kepala sekolah dibantu baik oleh guru maupun tenaga kependidikan. Kepala sekolah membagi tugas kepada setiap personal secara proporsional sesuai dengan kompetensi masing-masing. Kemudian dia melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas para stafnya agar hasilnya sesuai dengan harapan.

Salah satu bentuk reformasi dalam bidang pendidikan adalah dilaksanakannya tata kelola yang baik (good governance) di  satuan pendidikan. Out put dari pelaksanaan good governance di satuan pendidikan adalah munculnya sekolah berintegritas. Karakter dari sekolah berintegritas adalah tata kelola sekolah yang menerapkan good governance, yaitu; akuntabel, transparansi, dan partisipatif, serta menegakkan aturan sehingga terbangun lingkungan belajar yang kondusif, ditekannya potensi tindak pidana korupsi, dan para pemangku kepentingan (stake holders) mendukung internalisasi nilai-nilai antikorupsi terhadap kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik melalui berbagai program dan kegiatan.

Secara sederhana integritas diartikan adanya keselarasan antara ucapan dan perbuatan dari seseorang. Dalam konteks institusi atau kelembagaan, integritas dapat diartikan adanya kesesuaian antara tata kelola sekolah dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pun para warga sekolah seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang menampilkan integritas seperti bersikap jujur dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 9 (sembilan) inisiatif antikorupsi pada sekolah yang berintegritas, yaitu: (1) PPDB yang Akuntabel dan Transparan, (2) Transparansi dan Akuntabilitas Dana Pendidikan, (3) Akurasi DAPODIK terintegrasi dengan Aplikasi Jaga KPK, (4) Larangan Menerima Gratifikasi dan Pungutan Liar, (5) Pengawasan Dana Pendidikan, (6) Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, (7) Implementasi Pembelajaran Anti Korupsi, (8) Kepatuhan Kode Etik Guru dan Tenaga Kependidikan, dan (9) Rekrutmen, Rotasi dan Mutasi Guru/Kepala Sekolah & Tenaga Kependidikan (GTK) yang Transparan dan Akuntabel.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline