PENGUATAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI KEGIATAN ZAKAT FITRAH
Oleh: IDRIS APANDI
(Praktisi Pendidikan)
Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam pada bulan ramadan adalah membayar zakat fitrah. Tujuannya untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa. Dasar membayar zakat fitrah adalah Q.S At-Taubah ayat 103 yang artinya "ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka."
Adapun dasar hukum dari asnaf (golongan) untuk pembagian zakat yaitu Q.S At-Taubah ayat 60 yang terdiri dari 8 (delapan) asnaf, yaitu: (1) fakir, (2) miskin, (3) amilin (orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat), (4) mualaf (orang yang baru masuk Islam), (5) hamba sahaya (budak yang ingin memerdekakan dirinya), (6) gharimin (orang yang memiliki hutang untuk mempertahankan hidupnya), (7) fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah melalui jalan dakwah), dan (8) ibnussabil (orang yang kehabisan bekal di tengah jalan). Zakat fitrah bisa dibayar sejak awal Ramadan, tetapi disarankan dibayarkan jelang akhir Ramadan sebelum imam salat Ied naik mimbar khutbah. Tujuannya agar zakat yang dibayarkan dapat digunakan oleh mustahiq zakat untuk mencukupi kebutuhan lebaran.
Dasar hukum kewajiban zakat fitrah selain mengacu kepada Al-Qur'an juga mengacu kepada hadits, dan ijma ulama. Di Indonesia, jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 Kg atau 3,25 liter. Dalam perkembangannya, zakat fitrah bisa dibayar dalam bentuk uang tunai, bahkan saat ini pembayaran zakat fitrah bisa secara digital/ online.
Dalam konteks penguatan literasi dan numerasi yang saat ini digulirkan oleh pemerintah, kegiatan zakat fitrah bisa menjadi sarana untuk meningkatan kemampuan literasi dan numerasi anak atau peserta didik. Caranya, mereka dilibatkan menjadi panitia penerima dan penyalur zakat fitrah (amilin) di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
Bagi anak yang sudah belajar konsep zakat fitrah di sekolah, hal tersebut dapat menjadi bekal yang bisa dipraktikkan saat mereka menjadi amilin, sedangkan bagi siswa yang belum belajar materi zakat fitrah di sekolah, dia bisa diajari oleh panitia yang sudah berpengalaman berkaitan dengan konsep dan teknis pengelolaan zakat fitrah.
Saat seorang anak belajar tentang pengertian, syarat, rukun, dan tata cara mengeluarkan zakat fitrah, maka dia telah memperkuat literasi dasarnya khususnya pada aspek membaca. Lalu dalam proses mendata jumlah orang yang yang wajib membayar zakat, penentuan jenis dan jumlah mustahiq (orang yang berhak menerima) zakat, dia telah belajar terkait numerasi.
Dalam konteks mustahiq zakat, dari 8 asnaf yang sudah diatur dalam Al-Qur'an, berapa jumlah asnaf yang secara riil ada di lingkungan tempat tinggalnya. Berikutnya ditentukan persentase proporsi pembagian zakatnya walau biasanya ada juga persentase yang telah ditentukan oleh pemerintah atau Badan Amil Zakat Nasional/Daerah.
Pada saat ijab-kabul zakat fitrah dari wajib zakat kepada amilin, anak diberikan kesempatan untuk melihatnya secara langsung, bahkan belajar mempraktikannya, belajar membaca/menghafal doa-doanya, dan sebagainya.