Mulai September 2018, kegiatan akreditasi dilaksanakan di SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akreditasi artinya (1) pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu, (2) pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya. Dalam situs istilaharti.blogspot.com disebutkan bahwa akreditasi (accreditation) adalah penilaian kelayakan teknis/akademis suatu lembaga penyelenggara program pendidikan tertentu untuk menghasilkan lulusan dengan spesifikasi kompetensi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan dua definisi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa akreditasi merupakan proses penilaian kelayakan operasional sebuah lembaga pendidikan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang dengan menggunakan instrumen tertentu untuk menjamin mampu menghasilkan lulusan yang sesuai dengan standar kelulusan.
Akreditasi merupakan salah satu bentuk penjaminan mutu pendidikan, yaitu penjaminan yang dilakukan secara eksternal. Pasal 1 ayat (5) Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 menyatakan bahwa : "Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah."
Kegiatan akreditasi dikelola oleh Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Pada pasal 1 ayat (10) dinyatakan bahwa : "Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan."
Teknis kegiatan akreditasi adalah BAN-S/M menugaskan sejumlah assessor ke sekolah-sekolah untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah yang telah ditentukan. Tugasnya memotret dan menilai kelayakan sekolah/madrasah dalam menjalankan operasionalnya dengan mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP). Untuk menjamin kelancaran dan objektivitas pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M pun menyusun Standar Operasional Prosedure (SOP) yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh para assessor.
Satu sekolah/madrasah biasanya didatangi oleh dua orang assesor dan melaksanakan kegiatan selama dua hari. Adapun kegiatan yang dilakukan antara lain: wawancara, telaah dokumen, mencocokkan hasil evaluasi diri yang diisi oleh dengan fakta dilapangan, dan observasi melihat cara guru mengajar di kelas. Setelah data dikumpulkan, dicekros, diolah, dan dianalisis, lalu para assessor menyusun kesimpulan dan rekomendasi kelayakan sebuah lembaga pendidikan. Misalnya A (91-100), B (80-90) dan C (70-79). Sekolah/ madrasah yang nilainya di bawah 70 otomatis termasuk tidak terakreditasi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa status akreditasi disamping menjadi syarat kelayakan bagi sekolah/madrasah, juga menjadi gengsi dan nilai jual bagi lembaga pendidikan yang bersangkutan. Oleh karena itu, menjelang akreditasi, mereka mempersiapkan diri secara matang agar kegiatan berjalan berlancar, sukses, dan hasilnya memuaskan.
Jika kegiatan akreditasi dikaitkan dengan literasi dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), menurut saya, ketiga hal tersebut saling berkaitan. Hal ini berlaku baik bagi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi maupun bagi assessor yang akan datang bertugas ke sekolah/madrasah.
Literasi kaitannya dengan tingkat kemelekkan. Dalam konteks akreditasi, bagi sekolah/madrasah tentunya harus paham tentang indikator atau subindikator dalam upaya mencapai SNP, paham cara mengisi Data Isian Akreditasi (DIA), paham dokumen apa saja yang harus dibuat atau disiapkan, paham cara mengumpulkannya, serta paham cara menjawab dengan cepat dan tepat pertanyaan assessor, serta dapat memberikan bukti yang sesuai ketika assessor melakukan uji petik dokumen.
Beberapa minggu sebelum pelaksanaan akreditasi, sekolah biasanya menyiapkan tim atau panitia yang bertugas untuk menyiapkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan 8 (delapan) SNP. Assessor yang datang ke sekolah sebenarnya bukan mencari-cari kekurangan sekolah, tetapi mengonfirmasi dan mengklarifikasi informasi berdasarkan DIA yang telah disusun oleh sekolah/ madrasah.
Idealnya, hasil akreditasi sebagai bentuk Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) tidak akan jauh berbeda dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilakukan oleh sekolah. Pasal 3 ayat (4) Permendikbud Nomor 28 tahun 2018 menyatakan bahwa : "Hasil penerapan SPMI-Dikdasmen oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-S/M sebagai acuan untuk melakukan akreditasi di satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Jadi, kalau SPMI di sekolah sudah berjalan dengan baik, maka akreditasi tidak jadi sebuah beban. Kalau pun ada persiapan, lebih kepada pematangan atau pembenahan dokumen-dokumen yang telah ada di sekolah.