SPMI, LITERASI, DAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Oleh:
IDRIS APANDI
(Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan/LPMP Jawa Barat)
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam peingkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah banyak sekolah yang belum mencapai 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP). Oleh karena itu, sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, Kemdikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah.
Pada pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan."
Lalu pasal 1 ayat 4 menyatakan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan."
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah salah satu bentuk penjaminan mutu pendidikan. SPMI dilakukan oleh setiap sekolah. Sejak tahun 2016 hal ini sudah digulirkan di seluruh provinsi di Indonesia. Ada sekolah-sekolah yang dijadikan sekolah model (sekmod), lalu sekmod-sekmod tersebut memiliki sekolah imbas (sekim) sebagai upaya agar semangat penjaminan mutu bisa lebih cepat menyebar.
Pada pelaksanaan SPMI, sekolah melakukan siklus penjaminan yang terdiri dari lima tahap, yaitu (1) pemetaan mutu, (2) perencanaan pemenuhan mutu, (3) pelaksanaan pemenuhan mutu, (4) audit pelaksanaan pemenuhun mutu, dan (5) penyusunan strategi pemenuhan mutu yang baru.
Pemetaan mutu dilakukan oleh sekolah melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Instrumen EDS bisa menggunakan instrumen yang telah dibuat oleh pemerintah atau membuat sendiri. Perencanaan pemenuhan mutu merujuk kepada hasil pemetaan mutu. Disusun berdasarkan skala prioritas, mana indikator atau subindikator mutu pada pada standar yang paling lemah, lalu dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).