Lihat ke Halaman Asli

IDRIS APANDI

TERVERIFIKASI

Penikmat bacaan dan tulisan

Guru Penyebar "Virus" Mutu Pendidikan

Diperbarui: 28 Oktober 2017   12:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

GURU PENYEBAR VIRUS MUTU PENDIDIKAN

Oleh:

IDRIS APANDI

(Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan/LPMP Jawa Barat)

 

Ada pesan menarik ketika kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikaan (LPMP) Jawa Barat Drs. H. Totoh Santosa, MM menyampaikan pengarahan pada saat acara penutupan Workshop persiapan Sekolah Model (sekmod) yang dilaksanakan di LPMP Jawa Barat dari tanggal 24 s.d. 27 Oktober 2017.

Di hadapan 204 orang peserta yang berasal dari Tim Penjaminan Mutu Pendidikan (TPMPD) dan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) yang berasal dari Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut, Beliau menyampaikan bahwa guru-guru harus menjadi penyebar "virus" penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikannya masing-masing, karena guru merupakan aset penting dan ujung tombak peningkatan mutu pendidikan.

Guru adalah pihak yang berhadapan langsung dengan peserta didik. Sebagai pengajar dan pendidik, guru adalah pelaksana, pengembang, bahkan sebagai "kurikulum hidup", dimana setiap perkataan, sikap, dan perbuatannya dijadikan sebagai contoh teladan. Pasal 1 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa "guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah."

Pada Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah. Pada pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan."

Lalu pasal 1 ayat 4 menyatakan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan."

Dalam menunjang implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal (SPMI) sekolah, salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah peningkatan mutu dalam pembelajaran. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka guru harus terus meningkatkan profesionalismenya, berpikiran terbuka terhadap perubahan (open minded), kreatif, dan inovatif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline