Lihat ke Halaman Asli

IDRIS APANDI

TERVERIFIKASI

Penikmat bacaan dan tulisan

Euforia Sekolah Model

Diperbarui: 9 Oktober 2017   18:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ada hal yang menarik ketika Kepala LPMP Jawa Barat Drs. H. Totoh Santosa, MM menyampaikan pembinaan pada saat apel Senin, 9 Oktober 2017. Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Sekolah Model (Sekmod) di beberapa daerah di Jawa Barat, Beliau menyampaikan bahwa sekolah model masih sebatas euforia. Sekolah yang ditunjuk menjadi sekmod baru sebatas bangga menjadi sekmod, sedangkan langkah-langkah peningkatan mutu sekolahnya belum terlihat secara jelas. Budaya mutu belum benar-benar terbangun dalam jiwa warga sekolah. Pihak sekolah pun tampak ada yang masih bingung atau mencari formula terbaik untuk meningkatkan mutu sekolah.

Sebagai sebuah hasil monev, dan meski bersifat studi kasus, hal tersebut wajar saja, karena berdasarkan kenyataan di lapangan. Walau demikian, saya melihat pernyataan Kepala LPMP Jawa Barat bukan bermaksud menihilkan kegiatan yang menjadi kegiatan inti (core program) LPMP tersebut, tetapi sebagai bahan introspeksi dan evaluasi bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari tim inti yang menyusun berbagai panduan dan bahan-bahan sekmod, fasilitator nasional (fasnas), dan fasilitator daerah (fasda), sampai ke sekmod itu sendiri untuk semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan program dimasa yang datang.

Di Provinsi Jawa Barat, program sekmod dilaksanakan sejak tahun 2016. Diawali dengan implementasi di 4 (empat) Kabupaten/Kota yang meliputi Kota Cimahi, Kota Bandung, Kab. Ciamis, dan Kab. Kuningan. Adapun yang menjadi sasarannya masing-masing terdiri dari 16 sekolah (8 SD, 4 SMP, 2 SMA, dan 2 SMK). Totalnya sebanyak 64 sekolah.

Pada tahun 2017, selain Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah yang menjadi sasaran sekmod pada tahun 2016, wilayahnya ditambah 23 Kabupaten/Kota ditambah menjadi 368 sekolah. Ditambah 8 sekolah yang pernah menjadi sasaran Program Peningkatan Mutu Sekolah (PAMS) yaitu Kabupaten Cianjur (6 sekolah) dan Kota Banjar (2 sekolah). Kalau jumlahnya digabung, maka sasaran tahun 2016 dan 2017, maka total sebanyak 440 sekmod.

Tiap-tiap sekolah model memiliki lima buah sekolah imbas dengan harapan agar proses penjaminan mutu di sekolah model dapat juga ditiru oleh sekolah-sekolah imbas. Walau memang harus diakui jumlah tersebut masih jauh atau belum proporsional jika dibandingkan jumlah sekolah di Jawa Barat yang mencapai puluhan ribu. Belum lagi kalau dilihat jumlah sekolah secara nasional, tentunya jumlahnya begitu sangat banyak.

Pembangunan Pola Pikir

Program sekmod sebagai bentuk implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bertujuan untuk membangun budaya dan tata kelola mutu sekolah agar mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sekolah membentuk Tim Penjaminan Mutu Sekolah (TPMPS), lalu melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Hasil EDS lalu dipetakan, dianalisis, lalu dibuat rencana peningkatan mutu berdasarkan nilai standar yang paling  rendah atau mendesak untuk ditingkatkan.

Setelah rencana dibuat, lalu dilaksanakan dengan melibatkan semua warga sekolah dan mengandeng berbagai mitra (stakeholder) terkait, karena peningkatan mutu pendidikan tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus melibatkan pihak terkait. Dengan demikian, maka hakikat Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dapat benar-benar dilaksanakan. MBS adalah desentralisasi atau otonomi kewenangan yang diberikan kepada sekolah untuk mengelola sekolah sesuai karakteristik, kebutuhan, dan potensi sekolah.

Program peningkatan mutu perlu dimonev atau audit untuk memastikan agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Jika indikator-indikator pemenuhan yang lama telah tercapai, maka boleh disusun indikator-indikator pemenuhan mutu yang baru.

Dalam pandangan sebagian pihak, sekmod masih dianggap sebagai proyek. Suatu hal yang dilaksanakan selama dananya masih ada, dan setelah danaya habis atau waktunya selesai, maka selesai pula program tersebut. Padahal sekmod bukanlah proyek. Sekmod adalah amanat Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah.

Pada pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline