Lihat ke Halaman Asli

IDRIS APANDI

TERVERIFIKASI

Penikmat bacaan dan tulisan

Membedah Dua Peran Sekolah

Diperbarui: 28 September 2017   17:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Di Indonesia, sekolah merupakan institusi pendidikan formal yang diharapkan membentuk generasi bangsa yang memiliki karakter sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Jika ditelaah, sedikitnya ada dua peran sekolah, pertama peran akademik dan kedua, peran pelayanan publik.

Peran Akademik

Sekolah merupakan tempat mengajar, mendidik, dan melatih peserta didik agar memiliki kompetesi yang telah ditentukan. Kompetensi adalah gambaran pengetahuan, siap, dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang peserta didik yang telah mempelajari Kompetensi Dasar pada tema atau mata pelajaran tertentu, serta setelah lulus dari satuan pendidikan.  

Peran akademik dijalankan melalui proses kegiatan pembelajaran yang berkualitas yang dijalankan oleh guru yang profesional dengan mengacu kepada kurikulum yang berlaku. Selain itu, ada juga kegiatan pembiasaan dan kegiatan ekstrakurikuler sebagai sarana untuk menampung minat dan bakat peserta didik yang  bermuara kepada terbentuknya peserta didik yang memiliki karakter yang baik.

Sarana dan prasarana seperti ruang kelas, buku-buku sumber, perpustakaan, dan laboratorium pun perlu dilengkapi untuk mendukung peran akademik tersebut. Walau demikian, peran guru menjadi sangat vital karena sehebat apapun kurikulumnya, selengkap apapun sarana dan prasarananya, jika gurunya kurang profesional, maka tidak akan berjalan dengan optimal. Oleh karena itu, peningkatan profesionalisme guru menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh sekolah.

Dalam rangka melaksanakan layanan akademik, maka sekolah menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai kurikulum operasional yang akan dilaksanakan oleh sekolah. KTSP (termasuk kurikulum 2013) terdiri dari tiga dokumen, yaitu Buku I, Buku II, dan Buku III. Buku I terdiri dari visi, misi, tujuan, kalender akademik, beban belajar, dan kegiatan ekstrakurikuler. Buku II adalah silabus, dan Buku III adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Peran Pelayanan Publik

Sebagai institusi pelayanan publik, sekolah berkewajiban untuk memberikan pelayanan prima kepada para pelanggannya. Adapun pelanggan terbagi menjadi dua, yaitu pelanggan internal dan pelanggan eksternal. Pelanggan internal antara lain; peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Walau demikian, menurut saya, pelanggan internal yang sejati adalah peserta didik, karena disusunnya kurikulum, tersedianya guru dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, muaranya adalah dalam rangka melayani peserta didik.

Pelanggan eksternal antara lain; orang tua/ wali, dinas pendidikan, media massa, dunia usaha/ dunia industri, dan sebagainya. Sebagai institusi pelayanan publik, tentunya sekolah memiliki Standar Operasional Procedure (SOP) agar pelayanan terstandar dan memuaskan pelanggan. Di sekolah perlu tersedia petugas keamanan, resepsionis yang melayani tamu, humas, papan pengumuman, dan tersedia juga kotak saran.      

Agar kedua peran tersebut dalam berjalan dengan baik, maka sekolah perlu melakukan berbagai upaya. Mulai dari membangun kapasitas (capacity building) institusi, membangun pola pikir (mind set) dan meningkatkan kompetensi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Melengkapi sarana dan prasarana, dan sebagainya.

Dalam menjalankan perannya tersebut, sekolah tentunya mengacu kepada 8 (delapan) standar sebagaimana yang diatur para PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terdiri dari; (1) Standar Kompetesi Lulusan, (2) Standar Isi, (3) Standar Proses, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline