Lihat ke Halaman Asli

IDRIS APANDI

TERVERIFIKASI

Penikmat bacaan dan tulisan

Membelajarkan Pancasila dengan Sukacita

Diperbarui: 20 Juli 2017   11:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

MEMBELAJARKAN PANCASILA DENGAN SUKA CITA

Oleh:

IDRIS APANDI

(Mahasiswa Program Doktor Pendidikan Kewarganegaraan UPI)

Salah satu upaya untuk melawan masuknya komunisme dan radikalisme ke Indonesia adalah dengan memperkuat ideologi Pancasila khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa. Bertepatan dengan momentum peringatan hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2017, melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 presiden Joko Widodo membentuk Unit Kerja Presiden Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Dikutip dari Perpres BAB III mengenai Tugas dan Fungsi, UKP-PIP bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Pada Perpres Bagian Kedua mengenai Fungsi, UKP-PIP menyelenggarakan berbagai fungsi, antara lain merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan menyusun garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan roadmap pembinaan ideologi Pancasila.

UKP-PIP juga berfungsi sebagai pemantau, mengevaluasi, dan mengusulkan langkah strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila serta melaksanakan kerja sama dan hubungan antar-lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila. (Kompas, 02/06/2017).

Ketua UKP-PIP Yudi Latif menyatakan bahwa unit kerja yang dipimpinnya berbeda dengan BP7 yang lebih berorientasi kepada penataran-penataran.  Cakupan UKP-PIP lebih luas dengan struktur yang lebih ramping dan bisa bekerjasama dengan lembaga terkait seperti MPR dalam sosialisasi empat pilar.

Para masa orde baru pernah dibentuk Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).  Lembaga ini dibentuk untuk menjaga ideologi Pancasila melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Namun, lembaga itu dibubarkan pada 1998 melalui surat TAP MPR No XVIII/MPR/1998.

Pasca dibubarkannya BP7 dan pada kurikulum 2004 pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pendidikan Pancasila tidak lagi mendapatkan porsi secara khusus, dimana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) diubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), maka Pancasila semakin tenggelam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline