Lihat ke Halaman Asli

IDRIS APANDI

TERVERIFIKASI

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Pancasilaku Sayang, Pancasilaku Malang

Diperbarui: 1 Juni 2017   07:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa lahir seiring dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara, ideologi dan falsafah hidup bangsa Indonesia karena merupakan kritalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa yang terbentuk sejak zaman kerajaan. Pancasila juga merupakan sumber dari sumber hukum di Indonesia. Berbagai aturan hukum yang dibuat harus berlandaskan kepada nilai dan jiwa Pancasila.

Proses perumusan Pancasila berawal pada rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 yang membahas tentang rumusan dasar negara, pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan sebuah pidato yang isinya tentang “Pancasila” (lima sila) sebagai dasar negara Indonesia yaitu (1) nasionalisme (kebangsaan Indonesia), (2) internasionalisme (perikemanusiaan), (3) mufakat (demokrasi), (4) kesejahteraan sosial, dan (5) Ketuhanan yang Maha Esa (Ketuhanan yang Berkebudayaan). Selanjutnya Beliau mengajukan Pancasila tersebut dapat disederhanakan menjadi “Trisila”, yaitu (1) sosio-nasionalisme yang merupakan sintesa dari kebangsaan (nasionalisme), (2) sosio demokrasi yang merupakan sintesa dari mufakat (demokrasi) dengan kesejahteraan  rakyat, dan (3) Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Trisila tersebut dapat disederhanakan menjadi “Ekasila” yaitu gotong royong. Menurut Soekarno, itulah dasar asli bangsa Indonesia. Berdasarkan  kepada pidato Ir. Soekarno tersebut, maka setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila.

Beliau mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia atau “Philosophische grondslag”. Beliau juga sekaligus membandingkan Pancasila memiliki keunggulan dibandingkan dengan berbagai ideologi besar lainnya di dunia seperti liberalisme dan sosialisme-komunisme.

Dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila tercantum pada alinea IV yaitu; (1) Ketuhanan yang Maha Esa, (2) kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) persatuan Indonesia, (4) kerakyatatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 menegaskan bahwa pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana yang tercantum Pembukaan UUD 1945.

Sebagai sebuah ideologi negara, berbagai pemberontakan mengancam eksistensi Pancasila. Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat, Aceh, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan yang menginginkan agar Indonesia berdasarkan syariat Islam antara (1949-1962). Selanjutnya pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1948 dan 1965 menginginkan Pancasila diganti oleh ideologi komunis. Tetapi alhamdulillah dengan perjuangan dan perlindungan Allah SWT, Pancasila tetap tegak sebagai ideologi bangsa.

Berakhirnya pemerintah Orde Lama tahun 1967 pascalengsernya Soekarno dan ditumpasnya pemberontakan PKI, pemerintah Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto berjanji akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Mengapa demikian? karena pemerintah Orde Baru menilai penyelenggaraan negara selama Orde Lama banyak yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Misalnya, pelaksanaan demokrasi liberal tahun 1950-1959, demokrasi terpimpin tahun 1959-1967, MPRS mengangkat Soekarno sebagai Presiden seumur hidup, pembubaran DPR hasil pemilu tahun 1955 oleh Soekarno, dan diakomodirnya ideologi komunis oleh Soekarno melalui konsep Nasakom (nasionalis, agama, komunis). Suatu hal yang ibaratnya menggabungkan air dan minyak yang tidak akan pernah bisa bersatu. Ideologi nasionalis-agama berlandaskan keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan YME (monotheis) sedangkan komunis adalah ideologi yang anti Tuhan (atheis).

Dalam menginternalisasikan, mensosialisasikan, dan mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah Orde Baru menjabarkannya ke dalam beberapa hal. Antara lain; Pertama, penjabaran Pancasila ke dalam 45 butir Pancasila. Kedua,Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ketigakurikulum Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di lingkungan Pendidikan (sekolah dan Perguruan Tinggi), dan keempatGerakan Hidup Berpancasila (GHBP). Tujuan dari berbagai hal tersebut adalah agar bangsa Indonesia benar-benar mampu memahami, menghayati, dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-sehari. Jika hal itu bisa dilaksanakan, maka bangsa Indonesia akan menjelma manusia-manusia yang religius, humanis, fluralis dan mencintai kebhinekaan, mengedepankan musyawarah mufakat, dan dapat berlaku adil.

45 Butir Pancasila

Pasca era Reformasi, berdasarkan Tap MPR no. I/MPR/2003, 36 butir pedoman pengamalan Pancasila telah diganti menjadi 45 butir Pancasila.
 45 butir Pancasila merupakan penjabaran dari Pancasila. Secara lengkap 45 butir Pancasila adalah sebagai berikut:

Ketuhanan Yang Maha Esa

Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline