[caption caption="Mendikbud Anies Baswedan beserta pejabat eselon di lingkungan Kemdikbud menggunakan pakaian tradisional seragam salah satu pakaian kerja. (Foto : dok. pribadi didapatkan via medsos)."][/caption]
Oleh:
IDRIS APANDI
Ada satu kebijakan pemerintah yang baru berkaitan dengan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Sekretaris Jenderal Kemdikbud menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1051/A.A6/SE/2016, tanggal 26 Januari 2016 tentang Pakaian Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang diterbitkannya SE tersebut adalah dalam rangka keteraturan, ketertiban, dan integritas serta kerapihan berpakaian pegawai di lingkungan Kemdikbud. SE tersebut berlaku efektif mulai 1 Februari 2016.
Pada SE tersebut disebutkan bahwa mulai seragam setiap pegawai di lingkungan Kemdikbud diatur sebagai berikut:
- Senin dan Kamis menggunakan atasan berwarna putih lengan panjang dan bawahan berwarna hitam/ biru dongker;
- Rabu dan Jum’at menggunakan pakaian batik;
- Selasa minggu I dan III menggunakan pakaian tradisional Indonesia (atas tertutup sopan);
- Selasa minggu II dan IV menggunakan pakaian bebas rapih (tidak menggunakan bahan jeans, bukan kaos T-Shirt, dan tidak diperkenankan menggunakan sepatu kets, sendal);
- Upacara bendera yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/ rok warna biru dongke dan diwajibkan memakai peci, lencana Tut Wuri Handayani.