Bak, redupnya semangat masyarakat untuk mencari keadilan pada pemangku lebaga hukum setelah mendengar disunatnya hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf oleh Mahkamah Agung (MA).
Sahabat readers, kembali penulis bermonolog santai tentang kabar buruk yang membuat masyarakat tercengang. Kabar tersebut tak lain ialah soal peringanan hukuman Sambo dan dua kawannya.
Sahabat readers, masih ingatkah kalian dengan kasus Sambo? Jika masih, kini kita kembali akan membahas setelah beberapa bulan lamanya hilang dari permukaan. Dan dewasa ini, mendadak kembali ramai setelah putusan Mahkamah Agung yang meloloskan Ferdi Sambo dan dua kawannya dari hukuman tuntutan hukum yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam hal ini penulis mempertegas bahwa Sambo lolos dari hukuman mati.
Nah, berkaitan dengan kembali ramainya kasus ini, penulis akan memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang baru-baru saja memutuskan peringanan hukum untuk Sambo dan dua kawannya.
Check it out,
Telah kita ketahui bahwa Sambo dan dua Geng resmi ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Dalam putusanya, hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdi Sambo dengan hukuman mati karena terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.
Mendengar putusan ini serempak sorak keluarga Brigadir J bersama masyarakat yang ikut berempati kepada keluarganya. Tangis bahagia yang tak terbendung lagi mereka lakukan karena rasa harunya terhadap pengadilan negeri Jakarta Selatan yang telah memvonis Ferdi Sambo dengan hukuman yang seadil-adilnya (hukuman mati).
Tak kalah menarik lagi, Putri Candrawathi yang berstatus sebagai istri Ferdi Sambo yang juga ikut sekongkol dalam pembunuhan Brigadir J juga terbukti bersalah dan hakim memvonis hukuman penjara selama 20 Tahun.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa.