Lihat ke Halaman Asli

Mh Firdaus

Penulis

"Maskulinitas" dalam KDRT

Diperbarui: 17 Mei 2018   20:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi. (pixabay.com)

Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terutama di ranah domistik, tidak turun. Komnas Perempuan mencatat sejak tahun 2012 hinggi kini kasusnya meningkat. Itu terlihat dari tahun 2012 terdapat 216.156 kasus, terus menjadi 263.285 kasus tahun 2013, 293.220 kasus tahun 2014, dan tahun 2017 mengalami sedikit penurunan berjumlah 259.150 kasus. 

Ini dikarenakan perubahan pola pendokumentasikan, dan tidak meratanya akses layanan di beberapa daerah, serta sulitnya akses keadilan. Bahkan menurut catatan Rifka Annisa -- lembaga pendamping kekerasan terhadap perempuan di Yogyakarta -- 1 dari 3 orang perempuan dipastikan mengalami kekerasan dalam hidupnya.

Parahnya, kasus kekerasan terbanyak di rumah tangga, biasa dikenal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut data tahun 2017, terdapat KTI (kekerasan terhadap istri) menempati urutan paling besar. 

Dalam kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal (KDRT/RP), kekerasan terhadap istri (KTI) menempati urutan teratas berjumlah 5.784 kasus, disusul kekerasan dalam pacaran (KDP) 2.171 kasus, dan kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus, sisanya kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Apa akibatnya?

Kekerasan dalam rumah tangga berdampak langsung kepada kaum perempuan, anak-anak, keluarga, teman-temannya, pekerja rumah tangga, dan terkadang menjauhkan kepada sumber ekonomi, sosial dan kesehatannya. 

Perempuan yang terkena kekerasan di KDRT/RP mengalami berbagai tantangan kesehatan fisik dan mental, sebagaimana ia juga mengalami kesulitan aktivitas keseharian. Sealur dengan itu, anak-anak yang menjadi saksi akan "terguncang" perkembangan kehidupan dan masa remajanya.

Di banyak kasus KDRT, ada kesamaan pola yang membentuk kondisi KDRT. Dengan pemahaman yang baik, orang sekitar diharapkan bersiap atau curiga terhadap KDRT yang menimpa korban (perempuan dan anak). Informasi pola ini, bagi korban perempuan, berguna untuk mempersiapkan diri dengan situasi apa yang bakal terjadi.

Ada sisklus umum dalam kekerasan yang disebut "the cycle of violence". Pertama, permulaan atau pembangunan. Di sini perilaku pelaku (biasanya laki-laki) mulai lepas kontrol dan kasar, bahkan menuju ancaman. Hal ini bisa meningkat kepada kekerasan dan menyakiti korban. Situasi ini biasanya terjadi lebih dari sehari atau bahkan beberapa jam. 

Dia (sang pelaku) sering mengatakan bahwa pasangannyalah yang memprovokasi (atau memulai duluan). Kedua, tahap pemuncakan (the explosion). Inilah waktu paling membahayakan, dimana KDRT betul-betul memuncak di level tinggi dan meledak. 

Peledakan biasanya terjadi intensif dan mengarah kepada kekerasan kepada pasangan atau anak dengan anggota tubuh atau benda tajam, bahkan senjata. 

Dari pengalaman, laki-laki pelaku kekerasan mengaku bahwa ia lepas kontrol. Ia tidak bisa menjaga emosinya. Terkadang, meminum minuman keras (atau mabuk) dan menenggak obat-obatan, dijadikan alasan untuk menggambarkan kelakuan buruknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline