IDNations.com - Beberapa hari ini santer berita yang mengejutkan para guru di seluruh Indonesia yaitu rencana pemotongan anggaran tunjangan profesi guru (TPG). Prediksi saya terbukti, sebagian kelompok guru mulai 'berteriak' atas adanya rencana ini.
Saya tidak menganggap ada kepentingan golongan ini atau itu dalam rencana pemotongan anggaran tunjangan profesi guru atau penolakannya. Penulis ingin menyampaikan pemahaman subjektif terhadap tunjangan profesi guru itu sendiri.
Kenapa Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dipotong?
Dikutip dari 3 media online yang menurut saya cukup kredibel, yaitu detik.com, liputan6.com, dan beritagar.id serta kompas.com yang sama-sama menyebutkan alasan pemotongan anggaran TPG oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Pemotongan anggaran TPG disebabkan berkurangnya jumlah guru yang bersertifikasi dari total 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang. Pengurangan ini disebabkan proses natural yaitu pensiun, meninggal dunia, mutasi, promosi, tidak memiliki beban mengajar 24 jam per minggu, dan tidak linier dengan sertifikat pendidikannya.
Maka jika dipahami dengan seksama kalimat di atas, tak ada yang salah dengan rencana pemotongan tunjangan profesi guru tersebut. Selain untuk penghematan alokasi dana pendidikan, uang trilun-an itu juga bisa dijauhkan dari gigi tikus para koruptor.
Coba kamu bayangkan sob, tahun 2015, ada dana mengendap di kas daerah sebesar 19,6 triliun rupiah. Pengendapan ini disebabkan ketidakakuratan data di Kemendikbud. Dana sebesar itu bisa dialokasikan ke sarana pendidikan lain selain tunjangan guru seperti gedung sekolah dan lainnya.
Dana mengendap ini juga sangat rawan dikorupsi. Dari 19,6 T pasti saja ada satu atau dua orang guru yang seharusnya tidak dibayarkan tunjangan profesinya malah lolos masuk ke kantong oknum. Gak mau gitu kan?
Pembaca non guru mungkin akan bingung dengan istilah TPG, apa sih TPG itu?
Pengertian TPG (Tunjangan Profesi Guru)
Tunjangan Profesi Guru adalah salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan yang diberikan kepada guru yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Tunjangan profesi sendiri dibagi menjadi dua bagian yaitu tunjangan untuk guru PNS dan tunjangan untuk guru Non PNS.
Dana TPG untuk guru PNS adalah satu kali gaji pokok tiap bulan selama 12 bulan dalam setahun. Sedangkan dana TPG untuk guru non PNS adalah satu kali gaji pokok PNS.