Lihat ke Halaman Asli

Rusak IDI Sebelanga

Diperbarui: 2 September 2018   12:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Muktamar IDI Samarinda akan jadi Muktamar Terburuk sepanjang sejarah.  Sebuah edaran dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) membuat banyak orang geleng-geleng kepala. Edaran tertanggal 29 Agustus itu datang ke tangan rekan saya yang kebetulan  Ketua IDI Cabang pada tanggal 31 Agustus.  Aneh, katanya, semestinya surat edaran bertajuk Penjaringan Calon Ketua PB IDI ini sudah harus sampai di tangan pengurus cabang 8 bulan sebelumnya. Seperti Muktamar yang lalu-lalu dan sesuai rekomendasi rakernas tahun 2017.  Padahal Muktamar tahun ini berlangsung pada 20 Oktober, cuma satu setengah bulan lagi ! 

Yang membuatnya lebih geregetan karena surat itu datang satu paket dengan sebuah SK berjudul "Tatalaksana Penjaringan Calon Ketua Umum PB IDI". Surat keputusan ini bertanggal 17 Juli 2018 dan ia belum pernah sedikit pun mendengarnya. Satu setengah bulan, kemana aja itu surat ?!!  Sambil menggerutu ia menerangkan isi surat yang dianggapnya sarat pelanggaran AD/ART dan Ortala. 

Ia lalu menunjukkan kepada saya isi surat itu dan minta saya berkomentar. Saya membaca kedua surat itu masing-masing dua kali, mencoba menangkap unsur pelanggaran yang dimaksud si ketua.  Meski sering ikut aktif di kegiatan IDI Cabang, saya bukan orang yang peduli-peduli amat dengan IDI secara keseluruhan. Sering mendengar cerita tentang muktamar dan sebagainya, tapi biasanya saya sekedar menjadi teman diskusi yang baik.  

Setelah berdiskusi 15 menit, saya mulai paham duduk persoalannya. Agar lebih terstruktur, saya tuliskan poin per poin kesimpulan dari diskusi kami tersebut :

1. Waktu terlalu mepet.  

Dibandingkan Muktamar sebelumnya yang proses penjaringan telah dilakukan kurang lebih 6 bulan sebelum hari -H Muktamar.  Bahkan ada Muktamar yang tanpa penjaringan calon ketua, karena syarat pemilihan ketua umum menurut aturan (AD/ART dan Ortala) adalah melalui mekanisme Muktamar.  

2. Kesan menyembunyikan informasi vital.

Surat Keputusan Tatalaksana Penjaringan Calon Ketua Umum PB IDI bertanggal 17 Juli 2018, tapi baru dikirimkan ke Cabang-cabang pada 31 Agustus 2018.  Surat ini berisi syarat-syarat bakal calon ketua umum PB IDI.  Tak ayal keterlambatan pengirimannya memunculkan spekulasi bahwa ada kesengajaan menunda membuka isi surat ke publik dengan tujuan menghindari kontroversi di awal (mengamankan) atau malah mencegah khalayak anggota IDI untuk bisa mempersiapkan diri lebih dini. Istilahnya, ngurangin saingan.

3. Syarat dukungan cabang yang restriktif

Syarat dukungan cabang : minimal 5 cabang dari 3 wilayah berbeda.  Siapa kira-kira yang bisa mendapat dukungan dari 3 wilayah ? Yang jelas seorang ketua cabang di daerah terpencil, akan sulit mendapatkan dukungan semacam ini sebelum hari-H Muktamar.  

Di hari-H Muktamar siapapun bisa memperoleh kesempatan yang sama untuk bisa mendapatkan dukungan dari cabang dari banyak wilayah yang berbeda. Sederhana saja, karena pada hari-H Muktamar semua cabang berkumpul di satu tempat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline