Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto,S.Ag.,M.Ag.
Nama : Muhammad Idhharul Haq
Nim: 212111249
Kasus Mbah Minah
Kasus ini bermula dari nenek minah yang ketidaktahuannya dan buta hurufnya, mengambil 3 buah biji kakau yang terjatuh dari pohonnya di perkebunan PT. Rumpun Sari Antan untuk dibawa pulang dan dijadikan benih. Saat itu buah kakaunya diletakkan diatas tanah.
Ketika mandor kebun melihat ada 3 buah kakau dan mencari siapa yang mengambilnya, dan diketahui nenek minahlah yang mengambil akan tetapi mandor langsung menuduh nenek minahlah yang mencuri, nenek minah langsung minta maaf dan akan mengembalikan 3 buah kakau tersebut, akan tetapi mandor kebun itu menuduh nenek minah dengan alasan mencuri dan akan memprosesnya ke pihak yang berwajib dengan alasan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menjadikan efek jera (pencegahan) bagi masyarakat yang berniat berbuat sama.
Jalannya kasus ini berubah menjadi aneh ketika mandor kebun membawakan 3 kg buah kakau kepada kejaksaan negeri sebagai bukti. Dan pada akhirnya nenek minah dijatuhi pidana percobaan selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan.
Dalam pandangan hukum nenek minah dijatuhi pasal 362 KUHP.
Dalam pandangan hukum positivisme banyak pihak dinegara ini masih tebang pilih, menurut prof. Yusriadi: hukum runcing kebawah dan tumpul ke atas. Runcing kebawah karena selama ini apabila hukum mengenai obyek rakyat kecil, maka hukum akan tegas bak pedang yang tajam. Sehingga hukum positif akan dijalankan dengan segera tanpa melihat sosio histori dari perbuatan yang dianggap tindak pidana.
Mazhab Hukum Posivitivisme
Mazhab yang berlaku adalah hukum positif analisis yang memandang hukum sebagai perintah, untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku berdasarkan kronologi Kasus yang terjadi dengan fakta yang ada.