Dalam pemerintaha Islam, Al-ghazali memakai sebuah istilah yang sama seperti pendahulunya, ia memiliki sesuatu yang lain yang ada pada pikirannya. Ia mengikuti paduga yang mendunkung pemerintahan yang diperintahkan oleh satu orang, tetapi dalam implikasinya yang jelas bahwa pemerintahan adalah yang multilateral bukan yang pemerintahan kesatuan. Yang terpenting dari semua itu adalah hubungan antara seorang khalifah dengan seorang sultan.
Karakter wajib seorang khalifah adalah dapat mengarahkan argumen kepada orang-orang yang mengingkari dan menolak kekhalifahan. Pertama adalah argument positif dan kedua adalah argument negatif. Al- ghazali mengembangkan argumennya dengan cara lebih logis. Ia menyatakan bahwa khalifah memang memiliki kegunaan namun ia mencari bukti wajib untuk menunjuk seorang imam terlebih dahulu untuk jima' dan juga yang lebih penting adalah, dengan kehendak Rasulallah. Argumennya adalah bahwa tujuan Rasulallah adalah pendiri Agama Islam . untuk melestarikan tujuan tersebut, baik dalam kehidupan ataupun mata pencaharian haruslah dilindungi. Jadi, penunjukan seorang imam adalah wajib. Ia juga menunjukkan bahwa hanya dengan cara melaksanakan ibadah di dunia maka barulah kebahagiaan akhirat dapat tercapai.
Sifat ke khalifahan dalam pandangan Al-ghazali adalah: 1) kekhalifahan harus memahami kekuatan yang diperlukan untuk menyelesaikan mensejahterakan lingkungan. 2) mewakili atau melambangkan kesatuan suatu kelompok atau komunitas muslim dan kontinuitas historisnya. 3) memperoleh otoritas fungsional dan institusiaonal yang berasal dari syari'ah di masyarakat dan lambing bimbingan ilahi yang berdasarkan kepatuhannya terhadap syariah. Kualifikasi al-ghazali sama dengan kualifikasi al-mawardi.
Seorang khalifah haruslah tidak memiliki cacat fisik ataupun mental, harus terhormat, berani, bijaksana dan harus keturunan quraisy sebagainya. Semua ini bertujuan untuk membela kaum muslim dari musuh-musuh dan menjaga kesejahteraann. Al-Ghazali mengatakan ada tiga cara dalam memilih seorang, dengan penunjukkan dari Rasulallah, penunjukan seorang khalifah yang berkuasa atau dengan penunjukkan pemegang kekuasaan yang sebenarnya. Namun penunjukkkan saja tidak cukup untuk jadi cara memilih, Karen harus ada bai'ah. Bai'ah harus di lakukan oleh orang besar dan ahl al-hall wal 'aqd.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H