Ketika Rasulallah SAW berada di kota Mekkah, beliau mulai menyiarkan Agama Islam yang telah beliau terima dari Allah SWT. Kota Mekkah bersistem kemasyarakatan yang dipimpin oleh suku Quraisy. Karena Rasulallah dan para sahabatnya sudah tidak tahan terhadap suku Quraisy yang kejam dan brutal dan Di Mekkah, Rasulallah hanya mendapatkan sedikit pengikut, akhirnya Rasulallah dan para sahabatnya mulai Hijrah ke Madinnah. Setibanya di Madinnah, Rasulallah memulai dua aktivitas yaitu, mendirikan Masjid Quba dan Membangun Kota Madinnah. Selama di Mekkah Rasulallah hanya berperan sebagai kepala agama dan tidak memiliki peran lain sebagai kepala pemerintahan, dikarenankan kekuasaan politik yang ada di Mekkah belum bisa dijatuhkan pada Masa itu. Namun sebaliknya, di Madinnah Rasulallah menjadi kepala Negara serta menjadi Kepala pemerintahan.
Otoritas kepemimpinan Rasulallah di Madinnah berlandaskan baiat aqabah pertama dan kedua. Kedatangan Rasulallah ke Madinnah disambut dengan suka cita yang dianggap sebagai pemimpin yang sangat berpengaruh di Kota Madinnah, yang sebelumnya di Madinnah sering terjadi pertentangan dan permusuhan. Menurut ahli sejarah, belum sampai dua tahun dari kedatangan rasulallah ke kota Madinnah, dideklarasikannya suatu piagam yang mengatur kehidupan dan hubungan antar kelompok yang dimana kelompok tersebut adalah suatu komponen masyarakat yang beragam di Madinnah. Langkah pertama Rasulallah ditunjukan untuk semua umat muslim dan langkah selanjutnya ditunjukkan untuk masyarakat Madinnah, dengan adanya langkah-langkah tersebut rasulallah membuat kesepakatan secara tertulis ataupun piagam yang menyatakan persatuan yang erat dikalangan umat muslim dan umat yahudi dalam menjamin kebebasan Bergama bagi semua kelompok atau golongan dalam kehidupan berpolitik dan mendapatkan pertahanan dan perdamaian, rasulallah juga menetapkan untuk menangani dan memutuskan adanya toleransi antar umat.
Rasulallah sebagai kepala Negara selalu melakukan Musyawarah dengan para sahabatnya dalam setiap keputusan. Selain itu, rasulallah telah menciptakan pemerintahannya dan memisahkan ataupun pembagian kekuasaan pada umumnya seperti pembagian tugas kenegaraan yang diangkat dengan cara memilih orang yang sesuai dengan persyaratan seperti Wazier (menteri), katib (sekretaris), wali (gubernur), 'amil (pengelola zakat), dan qadhi (hakim). Dan juga, Untuk melindungi dari gangguan musuh, rasulallah membentuk pasukan Militer, umat islam pun diperbolehkan berperang dengan dua alasan, pertama, untuk mempertahankan diri dan menjaga keselamatan dari orang-orang yang menghalanginya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI