Lihat ke Halaman Asli

Idha Nurtoyibah

Darussalam University

Sistem Politik dan Pemerintahan Islam Menurut Al-Mawardi

Diperbarui: 28 Oktober 2019   21:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Karya Seorang Pemikir Politik, Al Mawardi telah Mewujudkan Pemikirannya di dalam bukunya, yaitu Al-Ahkam Al- Sultannniyah. Namun, di dalam buku tersebut Walaupun hanya sebagian kecil yang dikhususkan untuk membahas teori politik di dalam bukunya juga Al-Mawardi membahas tentang rincian administrasi publik dan aturan pemerintahan.

Usaha Al-Mawardi dalam dunia perpolitikan ini sangatlah penting. Sebabnyalah pemikiran politik ini menjadi upaya pertama dalam sejarah islam yang muncul pada awal abad XI M. yang ditujukan untuk mengembangkan Politik Negara secara luas dan mudah di mengerti, dan karenanyalah pemikiran politik ini sangat berpengaruh dan bertahan lama hingga zaman sekarang.

Nama lengkap Al-Mawardi adalah Abu Al-HAsan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Bashri. Ia lahir pada tahun 364 H/975M di Bashrah dan wafat pada tahun 450 H. di Baghdad. Al-Mawardi hidup di dalam kondisi sosial politik Dinasti Abbasiyah yangs edang mengalami berbagai macam gejolak.

Menurut Abdul Qadim Zalum, definisi Negara menurut Al-Mawardi adalah Suatu alat atau sarana untuk menciptakan dan memelihara kemaslahatan dalam masalah politik, ekonomi, sipil, militer, pidana dan perdata yang diatur dalam agama islam yang dimana semua itu sudah ditegakkan umat islam yang berdasarkan hukum-hukum islam.

Dalam pandangan Al-Mawardi, sebuah Negara harus memiliki 6 sendi yaitu pertama, menjadikan agama sebagai pedoman, kedua, memiliki pemimpin yang bijak dan otoritas yang ada pada diri pemimpin tersebut, ketiga, memiliki keadilan yang merata dan menyeluruh  yang dimana semua itu akan menciptakan suatau perdamaian, keempat, keamanan semesta yang akan memberikan keamanan, kelima, kesuburan tanah air dan terakhir, harapan bertahan dan mengembangkan kehidupan.

Menurut Al-Mawardi seorang pemimpin adalah cerminan dan kunci kesejahteraan Masyarakat. Seorang khalifah atau imamah di lemabagakan untuk menggantikan Kenabian, yang dimana semua itu bertujuan untuk melindungi agama dan mengatur kehidupan di dunia.

Orang-orang yang dapat di calonkan sebagai pemimpin harus memiliki tujuh syarat seperti: 1) Adil, 2) memiliki ilmu untuk melakukan ijtihad dalam menghadapi masalah-masalah hukum, 3) sehat pendengaran, mata dan lisan, agar dapat langsung berurusan dengan tanggung jawabnya sebagai pemimpin 4) sehat badan, supaya tidak terganggun dalam melangkah dan bergerak cepat, 5) pandai dalam mengatur urusan rakyat dan segala kemaslahatan umum, 6) tegas dan berani dalam membela rakyat dan siap dalam menghadapi musuh, 7) keturunan suku quraisy.

Sedangkan al-ikhtiyar atau orang yang berhak memilih harus memiliki 3 syarat seperti: 1) kepribadiannya memenuhi kriteria, 2) memiliki ilmu, 3) memiliki pendapat yang kuat. Dan pemilihan ini dapat di tempuh dengan 2 sistem, yaitu dengan cara di pilih oleh Ahl al hall wa al-aqd, dan dengan cara ditunjuk atau wasiat dari imam sebelumnya. Menurut Al-Mawardi dengan teori Ahl al-Ikhtiyr atau Ahl al-H{all wa al-'Aqd (orang-orang yang dapat melepas dan mengikat), menyebutkan bahwa kepala negara dipilih berdasarkan kesepakatan mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline