Pada akhir tahun 2019, diskursus tentang omnibus law mulai menjadi perhatian penting oleh Pemerintah dalam upaya melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Setidaknya gagasan itu mulai dilontarkan melalui salah satu Menteri Agraria dan Tata Ruang, yakni Sofyan Djalil yang mengatakan pada pokoknya Pemerintah tersandera dan dirantai dengan banyaknya peraturan yang menghambat masuknya investasi, sementara negara dengan sistem common law seperti Amerika Serikat lazim menggunakannya.
Sepertinya, Pemerintah Indonesia bermaksud mengadopsi omnibus law sebagai salah satu jalan keluarnya yang mungkin bisa diambil.
Uusulan Modernisasi Hukum
Tentunya wajar jika kemudian gagasan tentang omnibus law mulai dipertentangkan (contradictio in terminis), mengingat aliran hukum Indonesia menganut eropa kontinental.
Sehingga keberadaannya belum mendapat legitimasi dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011).
Namun, masih bisa berlaku relatif, dengan catatan jikalau gagasan tersebut mendatangkan manfaat dan/atau kebaikan, tentunya keberadaan omnibus law di Indonesia menjadi tidak bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan, mengingat produknya dapat dipersesuaikan setingkat undang-undang.
Dan pada kenyataannya seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada tanggal 12 Februari 2020, Pemerintah melalui Menterinya telah menuangkan konfigurasi omnibus law-nya ke dalam bentuk RUU Cipta Kerja untuk dapat dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penyerahan rancangan regulasi tersebut tentunya telah menandai bergulirnya dialetika dalam merumuskan manfaat dan kebaikan omnibus law menjadi undang-undang, mengingat rancangan regulasinya mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda.
Dan keberadaannya untuk mengamandemen beberapa pasal-pasal yang sudah termaktub sebelumnya pada 83 undang-undang menjadi satu regulasi, termasuk salah satunya dengan mengkonstruksikan sebagian perubahan pasal-pasal yang terkandung didalam Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenakerjaan (UU 13/2003).
Adapun tantangan yang harus dihadapi dalam menyikapi usulan perubahan modernisasi hukum, khususnya perubahan hukum ketenagakerjaan dalam kaitannya dengan kemudahan berusaha dan berinventasi.