Lihat ke Halaman Asli

UNZURNA

Hamba Allah

Kabar Gembira Pemudik Tahun 2017

Diperbarui: 21 Juni 2017   15:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Masih inget dong tanggal 15 Juni 2017? Kalau memang sudah lupa, biar saya ingatkan kalau ditanggal 15 Juni 2017 tersebut telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Peraturan ini telah menjawab beberapa kegelisahan, setidaknya untuk para mudikers dalam menentukan rencana mudiknya.

 Kepres tersebut sepertinya disambut dengan bahagia oleh para mudikers, sampai-sampai sudah ada yang ngebayangin suasana pulang kampung dari passion macet-macetnya perjalanan pulang kampung, ketemuan orang tua dan saudara, pelaksanaan sungkeman pas lebaran sampai dengan diakhiri penghabisan uang THR & gaji dengan memanfaatkan suasana liburan panjang yang sudah dimulai dari tanggal 23, dan berakhir pada tanggal 02 Juli 2017 (jadi 10 hari libur), karena waktu masuk kerja kembali pada tanggal 03 Juli 2017.

Fenomena

Makanya sejak tanggal 15 Juni 2017, pergejolakan kemakmuran ekonomi di Indonesia sudah dimulai. Dari pedagang pasar, pedagang toko-toko pinggiran, pedagang bazar, sampai dengan yang ada di Mall dan supermarket serta bisnis tranportasi sudah menunjukan peningkatan transaksi-transaksi ekonomi yang lebih baik ketimbang dengan tahun sebelumnya. Inilah passion menyambut lebaran Idul Fitri di Indonesia dengan paradigma yang berlaku"gimana nanti aja". Suasana ini menjadi berbeda, jika kita melihat suasana pekerjaan dibeberapa tempat lainnya. Disatu sisi mungkin para mudikers ada yang sedang tertekan setelah tanggal 15 Juni 2017.

Barangkali ada yang mengetahui? Iya, benar kalau ternyata peraturan Keputusan Presiden Nomor: 18 Tahun 2017 itu hanya diperuntukan atau diberlakukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, dan tidak berlaku untuk sektor swasta. Makanya ada yang kaget setelah melihat beberapa kebijakan di perusahaan swasta yang tidak mengikuti Kepres tersebut (ada yang menyebut istilah "cuti bersama" tidak dikenal disektor swasta). Mimpi para mudikers untuk mudik, dalam sekejab saja langsung buyar termasuk apa yang sudah direncanakan, 

apa yang sudah dijanjikan dengan keluarga, dan apa yang sudah dibelanjakan dapat menjadi sia-sia. Disisi lainnya, mungkin ada beberapa perusahaan swasta yang mengikuti kebijakan "cuti bersama" tersebut, hal ini tentunya tidak menjadi masalah bagi perusahaan-perusahaan swasta yang menerapkan istilah "cuti bersama".

Politik Hukum

Fenomena ini kemudian ditangkap oleh Menteri Tenaga Kerja kita, bahwa semangat libur hari raya ini seharusnya sudah dapat dirasakan untuk semuanya, sehingga sebagai penyeimbangnya atau sebagai penyatuan dari perbedaannya, maka diperlukan suatu peraturan yang dapat melengkapi menjadi suatu ketenangan atau keadilan dari kegelisahan para mudikers yang bekerja disektor swasta (atau setidak-tidaknya memberikan keadilan). Oleh karenanya, pada tanggal 19 Juni 2017, diterbitkanlah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 184 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan cuti bersama disektor swasta tahun 2017. 

Keputusan menteri ini tentunya sebagai penyeimbangnya atau sebagai penyatuan dari perbedaan antara PNS dengan pekerja disektor swasta. Terlepas dari ketidaksempurnaannya, walau bukan sebagai ketentuan yang bersifat memaksa disektor swasta. Peraturan menteri ini setidaknya telah memberikan kekuatan kepada para pekerja agar dapat menyatakan sikap atas kebijakan sepihak yang dibuat oleh perusahaan disektor swasta tersebut. Antara lain, bahwa pelaksanaan cuti bersama ternyata dikenal disektor swasta, dan pelaksaan cuti bersama disektor swasta disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline