Lihat ke Halaman Asli

Desentralisasi Hambar Hasil dan Lesunya Masyarakat Sipil

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1395197281729531875



Sejak tumbangnya rezim Presiden Soeharto pada 1998, Indonesia telah mengadopsi sistem politik yang lebih demokratis selama 15 tahun. Kekuasaan eksekutif kini dibatasi lima tahun sekali melalui pemilu langsung. Demokratisasi ini juga dicirikan dengan desentralisasi proses politik dan ekonomi melalui otonomi daerah. Masyarakat Indonesia di seluruh pelosok daerah diberikan kebebasan lebih luas dibanding sebelumnya untuk berpartisipasi secara politik dan ekonomi. Dari segi politik masyarakat di daerah-daerah dapat menentukan sendiri pemimpin yang sesuai dengan keinginannya dan disisi lain diberi kebebasan untuk mengkritik mereka. Mekanisme checksandbalancesmemungkinkan terjadinya perbaikan proses pembangunan dan pengawasan terhadap potensi korupnya kekuasaan. Kebebasan ekonomi diharapkan dapat memeratakan kesejahteraan.

Namun sudahkah desentralisasi ini memberikan hasil yang maksimal bagi rakyat di daerah? Dari segi ekonomi, berdasarkan data diketahui bahwa 60% Produk Domestik Bruto (PDB) masih dihasilkan di Pulau Jawa, 20% dari Pulau Sumatera dan sisanya dihasilkan dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Ternyata demokratisasi di daerah juga tak berimplikasi pada proses mereduksi korupsi melalui mekanisme checks and balances.Menurut ICW, 90% korupsi terjadi di daerah dan rata-rata koruptor yang ditangkap hanyalah kelas teri. Politik anggaran yang efektif me-leverage pembangunan tak terjadi akibat lemahnya pengawasan. Di banyak kota/kabupaten alokasi anggaran begitu besar porsinya untuk belanja pegawai. Sebagai contoh kota/Kabupaten seperti Lumajang, Ambon, Palu, Karananyar sebanyak lebih dari 70 % anggarannya habis untuk belanja pegawai. Tak mengherankan semrawutnya tata kelola publik ini tercermin saat kita mengunjungi daerah-daerah terutama di daerah-daerah tertinggal, infrakstruktur yang ada begitu sangat memprihatinkan.

Peran masyarakat sipil sebenarnya amat diharapkan untuk membenahi sistemdemokrasi di daerah sehingga proses pengawasan terhadap pembangunan dapat berjalan dengan baik.Seringkali hubungan legislatif dan eksekutif di daerah bukanlah hubungan pengawasan, namun malah hubungan bagi-bagi jatah proyek. Berharap terjadi mekanisme checks and balances antar partai politik di daerah pun memang nampak sulit. Namun lemahnya kualitas SDM menjadi penghambat bagi berfungsi optimalnya masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Maka sistem politik demokrasi di daerah pun hanyalah formalitas pemilu lima tahun sekali semata yang memboroskan uang namun tak menghasilkan kehidupan yang demokratis. Pada akhirnya pembangunan tetaplah bersifat ekstraktif dimana segelintir elit memperoleh manfaat dari penguasaan aset-aset daerah atau dari perburuan rente, sementara sebagian besar rakyat tak merasakan inklusifitas pembangunan.

Memang demokrasi membutuhkan “prasyarat” untuk dapat berfungsi optimal. Demokrasi liberal yang diharapkan dapat memberi ruang seluas-luasnya dalam hal partisipasi politik dan inklusifitas perekonomian hanya bisa tercapai jika masyarakatnya memperoleh akses informasi yang memadai. Akses informasi yang memadai ini berkaitan dengan tingkat intelektualitas masyarakat itu. Tak mengherankan jika sebagian besar rakyat dikorbankan oleh segelintir elit yang menikmati berbagai keistimewaan dari perburuan rente sebab sebagian besar rakyat tak kritis terhadap keadaan. Disini nampak jelas bahwa otonomi daerah seakan hanya jargon dan tujuan-tujuan demokratis masa reformasi hanyalah angan.

Untuk itu perlu strategi yang jitu untuk membangkitkan kembali peran masyarakat sipil di daerah sehingga bisa melakukan pengawasan yang optimal. Peran pemerintah pusat untuk menetapkan haluan-haluan kebijakan yang berorientasi daerah juga diperlukan untuk mengkompensasi sebisa mungkin kegagalan-kegagalan pembangunan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Orientasi pembangunan daerah pada RPJMN harus dieksekusi dengan sungguh-sungguh. Namun itu saja tak cukup. Tanpa penguatan masyarakat sipil daerah maka otonomi daerah menjadi tak ada artinya. Jika masyarakat sipil di daerah sendiri tak berdaya untuk memfungsikan dirinya sendiri maka desentralisasi justru hanya akan memperparah situasi sebab sistem yang diharapkan bekerja tak bekerja.

Di era ini internet telah menjadi senjata ampuh mendemokratisasi masyarakat. Internet memungkinkan arus informasi mengalir deras menyentuh jangkauan publik yang luas. Pencerdasan masyarakat akan berbagai isu publik disekitarnya melalui internet memungkinkan bangkitnya kesadaran masyarakat sipil untuk mengkritisi badan-badan publik melalui berbagai saluran. Internet juga mampu menambal buruknya kualitas pendidikan formal di daerah. Menyediakan akses internet yang memadai dapat menjadi solusi mencerdaskan dan menguatkan masyarakat sipil. Konektifitas yang tinggi juga membantu membuat masyarakat sipil lebih powerful dihadapan pejabat publik. Penyediaan akses internet ini dapat dilakukan misalnya melalui kerjasama antar kementerian teknis, inisiatif BUMN, CSR dan lain sebagainya. Sebagai contoh di Bandung, taman-tamannya dilengkapi wifi berkat kerjasama Pemkot dengan BUMN. Adopsi smartphone yang terus meningkat juga memudahkan penciptaan konektifitas ini. Internet dan mobile devices kini tak lagi program sekunder namun justru strategi primer mengatasai persoalan publik sebagaimana yang terjadi di negara-negara maju. Bahkan hal ini bisa diiringi juga dengan berbagai bentuk inovasi yang menghasilkan output positif lain seperti penciptaan lapangan kerja. Memberikan akses internet seluas-luasnya pada masyarakat daerah hemat penulis akan sangat efektif dalam menguatkan masyarakat sipil yang pada gilirannya akan memperbaiki proses kehidupan demokratis di daerah. Media massa yang bebas memang perlu dipertahankan keberadaannya sebagai pilar demokrasi namun internet dapat mengatasi keterbatasan jangkauan dan masalah netralitas dari media massa. Pencerdasan masyarakat sipil lewat internet bisa menjadi solusi pragmatis maupun inisiatif dari pemberdayaan jangka panjang.

Pembangunan yang adil adalah amanat konstitusi. Pembangunan yang berfokus di Jawa semata adalah bukti gagalnya pembangunan walau dihiasi dengan data pertumbuhan GDP nasional. Pembangunan daerah yang buruk juga berpotensi merealisasikan skenario suram disintegrasi bangsa.

oleh: Muhammad Fakhryrozi, penelliti IDEAS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline