Lihat ke Halaman Asli

Ida Wirnaningsih

Ida Wirnaningsih

JHT, Saya Bagaimana, Bagaimana Saya?

Diperbarui: 19 Februari 2022   20:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya guru di sekolah swasta yang sudah mengajar  kurang lebih 24 tahun. Karena alasan tertentu bulan Juni 2022 saya berencana untuk pindah kerja.  Sesuai dengan aturan di institusi pengajuan surat  pengunduran diri minimal 3 bulan sebelumnya, sehingga bulan Januari saya sudah memberikan surat pengunduran diri terhitung sampai  akhir April. 

Namun karena beberapa pertimbangan tertentu pimpinan meminta saya untuk merevisi surat agar lebih cepat pengunduran diri saya, sehingga saya majukan di 1 Februari 2022 sudah tidak bekerja lagi. 

Satu hal yang saya fikirkan di saat itu bahwa tidak menjadi masalah bagi saya selama saya tidak bekerja, karena  saya dapat mencairkan JHT yang saya bayarkan setiap bulan melalui bagian keuangan sekolah. 

Saat itu sayapun tidak ambil pusing bahwa  satu konsekuensi dari mengundurkan diri berarti tidak akan mendapatkan sepeserpun pesangon walaupun sudah 24 tahun bekerja. Memang saat itu  harapan satu-satunya adalah tabungan dari BPJS tersebut.

Kemudian sayapun mulai mengajukan  pencairan melalui online di awal bulan Februari, namun diminta untuk menunggu sampai satu bulan (ini pesan otomatis dari web BPJS "lapak asik BPJS". Dalam masa penantian ini tiba-tiba dikagetkan dengan berita bahwa JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Kemudian ada tambahan lain bagi yang mengundurkan diri bisa diambil 30-10 %.

 Lah....bagaimana ini? Bagaimana saya dan ribuan orang yang punya permasalahan ini,  yang sudah pasti menggantungkan harapan dengan tabungan yang dapat dicairkan sebagai modal atau penyambung hidup selama belum mendapatkan pekerjaan. Untuk kasus saya bukan PHK tetapi mengundurkan diri, jadi tidak ada konsekwensi yang akan saya dapatkan dari pemerintah.

Menurut pendapat saya sebagai orang awam, saya menabung uang sendiri dari hasil keringat sendiri, tetapi mengapa untuk mengambil harus mengikuti aturan-aturan  seperti ini? bukankah ini hak dari saya sebagai orang yang menitipkan uang? 

Saya khawatir hal ini akan sama kasusnya seperti asuransi Bumi Putera yang sampai sekarang untuk klaim saja yang sudah beberapa tahun jatuh tempo sulit diambil uangnya, sementara sebagai masyarakat bawah sudah pasti tidak memiliki privilege, sehingga akhirnya selamat jalan uangku, hasil jerih payahku....(maaf saya menyamakan kasus uang saya di bumi putera)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline