Lihat ke Halaman Asli

Ida Wardiningsih

Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

3 Mahasiswa UTM Mengikuti Proses Pengembalian Barang Bukti Kasus Minggus Umboh di Kejaksaan Negeri Surabaya

Diperbarui: 11 November 2023   08:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3 Mahasiswa UTM Mengikuti Proses Pengembalian Barang Bukti Kasus Minggus Umboh Di Kejaksaan Negeri Surabaya

Surabaya - Tiga mahasiswa dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Semester 7 Program Studi Ilmu Hukum sedang menjalani program praktik kerja lapangan di Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka mengikuti proses pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Minggus Umboh DKK untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 pemohon restitusi. (10/11/2023)Ketiga mahasiswa tersebut, yang merupakan mahasiswa semester akhir dari Program Studi Ilmu Hukum, berkesempatan untuk belajar langsung di Kejaksaan Negeri Surabaya dan terlibat dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang. Mereka diberikan kesempatan untuk mengamati dan terlibat dalam proses pengembalian barang bukti kepada LPSK.

3 Mahasiswa UTM Mengikuti Proses Pengembalian Barang Bukti Kasus Minggus Umboh Di Kejaksaan Negeri Surabaya

Dalam kasus ini, terungkap bahwa Minggus Umboh Dkk melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan berbagai cara yang rumit. Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para tersangka dan memulihkan aset para korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline